Pilkada Jateng 2024

Tak Terima Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Pasangan Andika Perkasa-Hendi Ajukan Gugatan

Total suara sah kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Jenderal TNI Andika Perkasa 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.

Hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jawa Tengah, pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara.

Sedangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendapat 11.390.191 suara.

Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota dari 35 kabupaten/kota.

Sementara, Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul di 32 kabupaten/kota.

Total suara sah kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara.

Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin tak diterima pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi sehingga mendaftarkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024).

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, gugatan itu didasari dugaan adanya mobilisasi kepada aparat penegak hukum hingga ke tingkat kepala desa pada Pilkada Jateng 2024.

"Kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang mahkamah konstitusi," kata Ronny di MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Tim Andika-Hendi berharap, MK bisa menjadi tempat yang memberikan keadilan dalam gugatan yang dilayangkan soal sengketa kontestasi politik di Jawa Tengah.

"Kami sangat berharap bahwa makamah konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah, yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal," ucap Ronny.

Ronny meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk mengawal gugatan yang diajukan ke MK itu, dengan harapan proses demokrasi ke depan dapat lebih baik.

"Kami ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pasca reformasi," ucap Ronny.

Berdasarkan laman resmi MK, Andika mendaftarkan gugatannya ke MK sekitar pukul 22.13 WIB dan teregistrasi dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pada perkara ini, eks Panglima TNI itu memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian dan Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah sebagai termohon. (Kompas.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved