Hasil Pilkada Tana Toraja 2024

Mitos Berlanjut? Belum ada Yang 'Oppo' di Toraja Utara

Merujuk pada hasil quick count, Dedy-Andrew akan menjadi pemimpin Toraja Utara periode 2025-2030.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Tangkapan layar
Hasil quick count PP PTI untuk Pilkada Toraja Utara 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga menempatkan pasangan nomor urut 2, Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Ddedy-Andrew), unggul di Pilkada Toraja Utara.

Hasil hitung cepat Pemuda Toraja Indonesia (PTI) menempatkan Dedy-Andrew meraih 51,6 persen suara. 

Sementara pasangan nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen) meraih 48,4 persen suara.

Selain itu, situs https://data-pemilu.pages.dev/ juga menempatkan pasangan Dedy-Andrew unggul tipis dari Ombas-Marthen.
 
Data yang ditampilkan di situs ini bersumber dari scrapping dari https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Hingga saat ini, data yang masuk mencapai 97,88 persen di 415 dari 424 TPS di Toraja Utara.

Berdasarkan data itu, pasangan nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen) mengumpulkan 61.098 suara (47,73 persen).

Adapun pasangan nomor urut 2, Frederik Victor Palimbong (Dedy-Andrew) mengoleksi 66.900 suara atau 52,27 persen.

Untuk hasil real count, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sementara melakukan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari KPPS, PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota.

Saat ini, rekapitulasi sementara dilakukan di tingkat kecamatan.

Diperkirakan, rekapitulasi rampung hingga pengumuman pemenang dilakukan pertengahan Desember 2024 nanti.

Merujuk pada hasil quick count, Dedy-Andrew akan menjadi pemimpin Toraja Utara periode 2025-2030.

Dengan demikian, Bupati Toraja Utara kembali wajah baru, walau memang Dedy merupakan petahana, tapi dia adalah Wakil Bupati Toraja Utara saat ini.

Sejak mekar dari Tana Toraja, 16 tahun silam, sudah tiga kali, menuju empat kali, pergantian bupati.

Dari tiga bupati sebelumnya, belum ada satupun yang "oppo" atau terpilih lagi. Ini semacam  mitos di Toraja Utara bahwa tidak ada yang pernah menang 2 periode.

Sebelumnya, ada dua petahana bupati yang kembali maju pada pemilihan selanjutnya.

Mereka adalah Kalatiku Paembonan (2016-2021) yang kembali maju pada Pilkada 2020 lalu. Kalatiku pecah kongsi dengan wakilnya, Yosia Rinto Kadang, yang juga maju sebagai calon bupati.

Namun, Kalatiku yang kala itu berpasangan dengan dr Etha Rimba P Tandi Payung kalah dari pasangan Yohanis Bassang-Frederik Victor Palimbong. Demikian juga dengan Yosia yang berpasangan dengan Yonathn Pasodung kalah.

Kalatiku-Etha meraih 38,40 persen sementara Ombas-Dedy meraih 44,17 persen. Yosia-Yonatan meraih 17,43 persen suara.

Dejavu terulang di Pilkada 2024 ini.

Ombas-Dedy pecah kongsi dan saling saing untuk mendapatkan kursi 01 Toraja Utara.

Yohanis Bassang maju berpasangan dengan Marthen Rante Tondok. Sementara Frederik menggaet milenial dengan menggandeng Andrew Branch Silambi.

Dilantik Februari 2025

Meski belum ada hasil resmi dari KPU, namun biasanya hasil hitung cepat diperkirakan takkan meleset dari hasil hitung manual yang dilakukan KPU.

KPU akan mengumumkan hasil Pilkada secara resmi pada 16 Desember 2024 namti.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dilangsungkan pada Februari 2025 mendatang. 

Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilantik pada 7 Februari 2025.

Sementara Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilantik pada 10 Februari 2025.

"Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umumkabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 A Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," bunyi pasal 22 A. 

Disclaimer

- Data yang disajikan https://data-pemilu.pages.dev/ merupakan hasil pengambilan scraping dari laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

- Scraping adalah teknik untuk mengambil data dari situs web secara otomatis menggunakan program komputer atau skrip

- Situs https://data-pemilu.pages.dev/ bertujuan memberikan visualisasi grafis dan bukan merupakan publikasi resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 

- Untuk Data akuratnya bisa mengunjungi situs resmi KPU

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved