Sabtu, 25 April 2026

PPATK Ungkap 97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto PPATK Ungkap 97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online
Freepik
ILUSTRASI. 

TRIBUNTORAJA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa sekitar 97 ribu anggota TNI-Polri terlibat dalam aktivitas judi online.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam dialog "Sapa Indonesia Pagi" yang ditayangkan di Kompas TV dengan tema "Perang Melawan Judi Online," Kamis (7/11/2024).

“Ada sekitar 97 ribu anggota TNI-Polri yang ikut terlibat dalam judi online,” ujar Natsir.

 

 

Natsir juga menyebut bahwa pemain judi online tidak hanya berasal dari kalangan TNI-Polri, tetapi juga melibatkan 1,9 juta pegawai swasta.

Di antara mereka, ada pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, pensiunan, dokter, hingga pejabat negara.

“Jumlah pejabat negara yang terlibat mencapai 461 orang,” tambahnya.

 

Baca juga: Apakah Budi Arie Bakal Diperiksa Terkait Kasus Judi Online Kementerian Komdigi? Begini Kata Polisi

 

Natsir juga mengungkap adanya anak-anak di bawah usia 11 tahun yang ikut terlibat dalam judi online, dengan jumlah mencapai 1.162 anak.

“Mayoritas pemain berada dalam rentang usia 20 hingga 30 tahun,” jelas Natsir.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa data-data tersebut telah disampaikan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik judi online, termasuk kepada TNI dan Polri.

 

Baca juga: Begini Cara Bandar Judi Online Setor Duit ke Pegawai Komdigi

 

“Polri dan TNI patut diapresiasi atas semangat mereka yang kuat dalam memberantas judi online,” kata Natsir.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 16 tersangka yang ditangkap, 11 di antaranya diduga menyalahgunakan wewenang mereka dalam pengawasan situs judi online.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved