Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung Hari Ini
Harli Siregar belum mengungkapkan detail materi pemeriksaan terhadap Tom hari ini, dengan menyebutkan bahwa hanya penyidik yang memahami substansi...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Mantan3eee.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung hari ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (1/11/2024), dilansir dari Antara.
Tom Lembong tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.58 WIB.
Turun dari mobil tahanan, ia hanya memberikan senyuman singkat tanpa berkomentar. Mengenakan kaos hijau tua berlengan pendek serta rompi tahanan, ia langsung menuju ruang pemeriksaan.
Harli Siregar belum mengungkapkan detail materi pemeriksaan terhadap Tom hari ini, dengan menyebutkan bahwa hanya penyidik yang memahami substansi pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Baca juga: Tom Lembong Ditangkap, Anggota DPR RI Asal Sulsel: Periksa Juga Zulkifli Hasan
Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), CS, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya saat ini dalam masa penahanan selama 20 hari sejak penetapan tersangka.
Baca juga: Anies Baswedan: Saya Masih Percaya Tom Lembong
Harli menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar ±Rp400 miliar tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta, yang seharusnya menjadi hak negara melalui BUMN, yaitu PT PPI.
Pasal-pasal yang dikenakan pada Tom Lembong dan CS terkait dugaan pelanggaran adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
| Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp8 Miliar |
|
|---|
| Kejaksaan Negeri Tana Toraja Raih Juara Kompetisi BerAKHLAK 2025 Kategori Karya Artikel |
|
|---|
| Indeks Pencegahan Korupsi di Sulsel, Tana Toraja dan Toraja Utara Kategori Waspada |
|
|---|
| TNI Kawal Kejari Tana Toraja Saat Umumkan Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian Toraja Utara |
|
|---|
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|