Sabtu, 25 April 2026

Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung Hari Ini

Harli Siregar belum mengungkapkan detail materi pemeriksaan terhadap Tom hari ini, dengan menyebutkan bahwa hanya penyidik yang memahami substansi...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung Hari Ini
tribunnews
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung hari ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (1/11/2024), dilansir dari Antara.

Tom Lembong tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.58 WIB.

 

 

Turun dari mobil tahanan, ia hanya memberikan senyuman singkat tanpa berkomentar. Mengenakan kaos hijau tua berlengan pendek serta rompi tahanan, ia langsung menuju ruang pemeriksaan.

Harli Siregar belum mengungkapkan detail materi pemeriksaan terhadap Tom hari ini, dengan menyebutkan bahwa hanya penyidik yang memahami substansi pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar.

 

Baca juga: Tom Lembong Ditangkap, Anggota DPR RI Asal Sulsel: Periksa Juga Zulkifli Hasan

 

Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), CS, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya saat ini dalam masa penahanan selama 20 hari sejak penetapan tersangka.

 

Baca juga: Anies Baswedan: Saya Masih Percaya Tom Lembong

 

Harli menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar ±Rp400 miliar tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta, yang seharusnya menjadi hak negara melalui BUMN, yaitu PT PPI.

Pasal-pasal yang dikenakan pada Tom Lembong dan CS terkait dugaan pelanggaran adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved