Treasury Well-Being, Program Untuk Menjawab Masalah Kesejahteraan Mental Pegawai DJPb
Pada Semester I tahun 2024, ditemukan sebesar 89 persen pegawai DJPb mengalami tingkat burnout tinggi.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/28102024_Pasca_Valiant_Tandiabang.jpg)
Oleh: Pasca Valiant Tandiabang
(Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Makale
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Salah satu kebijakan Kementerian Keuangan yang cukup mendapatkan banyak perhatian, baik dari pihak internal maupun eksternal, adalah Negative Growth Policy.
Negative Growth Policy merupakan kebijakan perekrutan pegawai yang lebih sedikit dibandingkan pegawai yang pensiun.
Kebijakan ini tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan yang mulai diterapkan sejak Tahun 2020.
Negative growth policy hadir sebagai sebagai respon dan wujud komitmen Kementerian Keuangan untuk memaksimalkan pemanfaat teknologi dalam penyempurnaan layanan.
Dalam implementasinya, negative growth policy dilaksanakan bersama dengan proses digitalisasi layanan dan peningkatan kompetensi pegawai.
Kedua agenda ini merupakan tantangan bagi para pegawai untuk dapat menghasilkan ide-ide inovatif serta mengembangkan kompetensi diri.
Hal ini secara langsung berdampak terhadap peningkatan produktivitas pegawai.
Di mana, seluruh pegawai dituntut untuk memberikan sumbangsih terbaik bagi pelayanan di unit masing-masing.
Dalam hal ini, kesehatan mental sangat berpengaruh untuk mendukung produktivitas pegawai.
Implementasi Treasury Wellbeing Program
Pada lingkup DJPb, Treasury Wellbeing Program hadir sebagai bentuk upaya dan komitmen Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk menjaga kesejahteraan mental pegawai melalui pengelolaan sumber daya manusia yang semakin humanis.
Ragam kegiatan pada Treasury Wellbeing Program Tahun 2024 meliputi: self-assesment, psikoedukasi, counseling clinic, dan psychological support group.
Berdasarkan hasil self-assesment kesejahteraan mental pegawai di lingkup DJPb di Semester I tahun 2024, ditemukan sebesar 89 persen pegawai DJPb mengalami tingkat burnout tinggi, yang jika dibandingkan secara langsung, yaitu sekitar 70 dari 79 pegawai yang mengalami tingkat burnout tinggi.
Menurut Maslah and Jackson (1981), burnout merupakan sindrom kelelahan emosional dan sinisme yang sering kali terjadi pada orang-orang yang bekerja.