Tekno

TikTok Lakukan PHK Massal untuk Gantikan Karyawan dengan Kecerdasan Buatan

Menurut laman resmi ByteDance, perusahaan tersebut mempekerjakan lebih dari 110.000 orang yang tersebar di lebih dari 200 kota di seluruh dunia.

Editor: Donny Yosua
SHUTTERSTOCK/ASCANNIO
Tiktok 

TRIBUNTORAJA.COM, BEIJING - TikTok mengambil langkah besar dengan memutuskan untuk memecat ratusan pegawai dalam rangka menggantikan tenaga manusia dengan kecerdasan buatan (AI) guna membantu moderasi konten.

Pada Jumat (11/10/2024), induk perusahaan TikTok, ByteDance, mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) global terhadap ratusan pekerja.

Meski begitu, jumlah pasti pekerja yang akan terkena dampak di tiap negara belum diungkapkan.

 

 

Seorang juru bicara TikTok menyatakan bahwa PHK ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan moderasi konten secara lebih efektif.

“Kami berencana untuk menginvestasikan USD2 miliar (sekitar Rp31 triliun) secara global dalam bidang kepercayaan dan keamanan pada tahun 2024, serta terus meningkatkan efektivitas upaya kami. Saat ini, 80 persen konten yang melanggar dihapus melalui teknologi otomatis,” ujar juru bicara tersebut, seperti dilansir ABC News.

TikTok menggunakan kombinasi teknologi otomatis dan moderator manusia untuk memantau dan meninjau konten yang diunggah ke platform. 

 

Baca juga: Cara Menggunakan Satu Nomor WhatsApp di Dua HP Sekaligus

 

Restrukturisasi ini terjadi setelah spekulasi selama beberapa bulan mengenai rencana TikTok untuk memangkas tenaga kerja operasional dan pemasaran di tingkat global secara signifikan.

Menurut laman resmi ByteDance, perusahaan tersebut mempekerjakan lebih dari 110.000 orang yang tersebar di lebih dari 200 kota di seluruh dunia.

 

Baca juga: Analis: Gen Z Lebih Andalkan TikTok Dibanding Google untuk Cari Informasi

 

Langkah ini juga terjadi di tengah meningkatnya tekanan regulasi terhadap TikTok di Malaysia, menyusul laporan terkait lonjakan konten berbahaya di platform media sosial tersebut pada awal tahun ini.

Sebagai bagian dari upaya menangani kejahatan dunia maya yang semakin meningkat, termasuk penipuan online, kejahatan seksual terhadap anak, dan perundungan siber, pemerintah Malaysia telah meminta platform media sosial untuk mengajukan izin operasional.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved