Insiden Speed Boat Cagub Malut Terbakar
Cagub Pasangannya Meninggal, Cawagub Nomor 4 Sarbin Sehe Tetap Ikut Pilgub Malut
Benny adalah kontestan pilkada kedua yang meninggal dalam kecelakaan laut masa kampanye di perairan timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/calon-Gubern3wrrr.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan calon Wakil Gubernur Nomor Urut 4 Pilgub Maluku Utara, Sarbin Sehe, tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada, meski pasangan calon gubernurnya, Benny Laos (52), meninggal dunia.
Benny Laos meninggal pada Sabtu (12/10/2024) petang, dalam insiden meledaknya speed boat yang dia tumpangi di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, kabupaten kepulauan di gugus barat perbatasan Maluku-Sulawesi Tengah.
Benny yang diusung koalisi 7 parpol, yakni PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh, meninggal hanya berselang 45 hari jelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.
Benny adalah kontestan pilkada kedua yang meninggal dalam kecelakaan laut masa kampanye di perairan timur Sulawesi.
Hingga malam ini, jenazah Benny masih disemayamkan di rumah jabatan Bupati Kepulauan Taliabu, sekitar 1300 ml dari Sofifi, ibukota Provinsi Maluku Utara.
Jenazahnya besok siang akan dibawa dengan kapal laut cepat ke Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, sebelum diterbangkan ke Ternate, Maluku Utara, Minggu (13/10/24).
Anggota KPU RI, Idham Holik di Jakarta, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.
Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada), Idham menguraikan, dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara," urainya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.
Pilkada Malut diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor empat.
Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.
Dari hasil survei internal partai pengusung,
Benny Laos-Sarbin Sehe 40.8 persen diprediksi paling banyak dipilih di Pilkada serentak 27 November mendatang.
Tiga kontestan lain; Husein Alting-Asrul Rasyid 22.5 % , Aliong-Sahril 19.3?n terkecil M. Kasuba-Basri Salama hanya 12.6 % . Belum menjawab hanya 4.9 %
Dalam penjelasan KPU, keikutsertaan Sehe tanpa Benny diatur di ayat 2 Pasal 54 UU Pilkada.
Masa penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
"Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham menjelaskan.
| Sherly Gantikan Suaminya yang Meninggal dalam Kecelakaan Speedboat sebagai Cagub Maluku Utara |
|
|---|
| Firasat Sang Istri Sebelum Cagub Maluku Utara Tewas dalam Ledakan Speedboat |
|
|---|
| Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Kebakaran Speed Boat, Nyawa Cagub Maluku Utara Tak Tertolong |
|
|---|
| 5 Menit Setelah Ditinggalkan Wakapolres, Speed Boat Ditumpangi Cagub Maluku Utara Terbakar, 5 Tewas |
|
|---|