Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi Digelar Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Menurut Dini, pihak Istana belum dapat memberikan respons lebih jauh, karena perkara tersebut telah masuk ke ranah pengadilan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/muhammad-rizieq-shihab-front-pembela-islam-FPI-1842024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10/2024).
Menurut informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Agenda: legal standing para pihak," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa.
Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak lainnya menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, mereka menuntut Jokowi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuntutan sebesar Rp5.246 triliun.
Dalam petitumnya, Rizieq cs meminta agar gugatan tersebut diterima dan dikabulkan sepenuhnya.
Baca juga: Lewat G30S/JOKOWI, Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Sidang Dimulai Selasa
Mereka juga meminta pengadilan menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut penggantian kerugian negara sebesar Rp5.246 triliun yang nantinya disetorkan kepada kas negara.
Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, memberikan tanggapan terkait gugatan ini.
Menurut Dini, pihak Istana belum dapat memberikan respons lebih jauh, karena perkara tersebut telah masuk ke ranah pengadilan.
Baca juga: Sufmi Dasco dan Habiburrokhman Temui Rizieq Shihab di Petamburan, Ada Apa?
"Kita akan melihat perkembangan lebih lanjut, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," ujar Dini, Senin (7/10/2024) dilansir Kompas TV.
Namun, Dini juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, meskipun sebaiknya hal itu dilakukan dengan serius dan penuh tanggung jawab.
"Namun, sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," katanya.
Baca juga: Rizieq Shihab Bersumpah, Nyatakan Perang Lawan Pelaku Pembantaian KM 50
Dia juga menegaskan bahwa prinsip hukum yang mengharuskan setiap orang membuktikan apa yang mereka dakwakan harus selalu diutamakan.
"Jangan menggunakan mekanisme hukum yang disediakan oleh konstitusi hanya untuk mencari sensasi atau memicu provokasi," tegas Dini, dikutip dari *Antara*.
(*)
Gugatan
Rizieq Shihab Gugat Jokowi
Rizieq Shihab
Joko Widodo
Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PN Jakpus
Jakarta
| Kader PSI di Hotel Claro Makassar: "Jokowi, Jokowi, Jokowi" |
|
|---|
| Spanduk “Adili Jokowi” Terbentang di Depan Arena Rakernas PSI di Makassar |
|
|---|
| 272 Janda dan Duda Baru di Toraja Sepanjang 2025, Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Dominan Perceraian |
|
|---|
| Warga Toraja di Jakarta Bawakan Lagu Marendeng Marampa dalam Konser Pra Kompetisi Sing From Kobe |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.