Kemendikbud Tidak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Artis Raffi Ahmad saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Instutute of Profesional Management atau UIPM Thailand. (Instagram/@raffinagita1717) 

Gelar "doktor" bisa dicantumkan pada nama penerimanya. Namun, dia tidak boleh menyebut dirinya sebagai "doktor" dan tidak bisa memakai gelar tersebut dalam hal resmi di luar universitas pemberi gelar.

Jika ditulis dalam biografi, gelar penerima harus diikuti kata-kata "honoris causa" untuk menandakan gelar itu adalah gelar kehormatan, bukan diperoleh melalui jalur pendidikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar yang Dikeluarkan UIPM Tidak Sah, Kemendikbud Tidak Akui Honoris Causa Raffi Ahmad

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved