Kemendikbud Tidak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad
Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku
Editor:
Imam Wahyudi
Kompas.com
Artis Raffi Ahmad saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Instutute of Profesional Management atau UIPM Thailand. (Instagram/@raffinagita1717)
Gelar "doktor" bisa dicantumkan pada nama penerimanya. Namun, dia tidak boleh menyebut dirinya sebagai "doktor" dan tidak bisa memakai gelar tersebut dalam hal resmi di luar universitas pemberi gelar.
Jika ditulis dalam biografi, gelar penerima harus diikuti kata-kata "honoris causa" untuk menandakan gelar itu adalah gelar kehormatan, bukan diperoleh melalui jalur pendidikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar yang Dikeluarkan UIPM Tidak Sah, Kemendikbud Tidak Akui Honoris Causa Raffi Ahmad"
Berita Terkait
Baca Juga
Kejagung Periksa Nadiem Makarim Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Punya Belasan Kendaraan Mewah, Namun Yang Istimewa Motor Bebek |
![]() |
---|
Punya Harta Rp1 Triliun, Intip Total Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN KPK |
![]() |
---|
Fakta Mobil RI 36 yang Viral di Media Sosial, Ternyata Mobil Dinas Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Mobil Dinas RI 36 yang Dikawal Patwal Arogan Ternyata Milik Raffi Ahmad, Mayor Teddy: Sudah Ditegur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.