Jumat, 10 April 2026

Hadiah 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo, Harga Tiket Pesawat Turun

Keputusan tersebut kemudian diimplementasikan oleh pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Hadiah 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo, Harga Tiket Pesawat Turun
tribunnews
ILUSTRASI: Pesawat Kepresidenan yang membawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendarat perdana di Bandara Nusantara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (24/9/24) sekitar pukul 16.13 WITA.  

TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan harga tiket pesawat akan segera turun.

Penurunan harga tiket hingga 10 persen. 

Menurut Sandi, ada tiga faktor utama yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat domestik.

Pertama, adanya pajak berlapis untuk tiket pesawat.

Kedua, penerapan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) dan bea impor untuk suku cadang pesawat. 

Ketiga, harga bahan bakar avtur di Indonesia lebih tinggi dibanding rata-rata harga di negara-negara ASEAN.

Skema penurunan harga tiket dengan melalukan penyesuaian pajak dan penangguhan bea impor.

 "Ada PPN atau jenis pajak yang disesuaikan, bea masuk yang ditangguhkan. Harapannya, ini juga berdampak pada avtur yang harganya lebih terjangkau," ujarnya usai kunjungan kerja di Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menyatakan bahwa kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo akan segera memutuskan penurunan harga tiket pada Oktober 2024. 

Keputusan tersebut kemudian diimplementasikan oleh pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Kalau kami bisa mewujudkan ini segera, ini merupakan hadiah dari 100 hari pemerintahan Pak Prabowo," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menilai, tiket penerbangan domestik cenderung mahal karena memiliki ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Tarif batas atas ditentukan oleh tarif jarak penerbangan.

Sementara, tarif batas bawah ditentukan oleh 35 persen dari batas atas masing-masing kelompok pelayanan.

Penetapan batas tarif itu bertujuan agar tidak terjadi perang tarif antarmaskapai

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved