Kamis, 7 Mei 2026

Gaji Kylian Mbappe Belum Dibayar PSG, Komisi Liga Prancis Turun Tangan

Di sisi lain, tim Mbappe menegaskan bahwa mediasi tidak relevan dalam kasus ini, karena pembayaran yang tertunda dapat diverifikasi dengan mudah.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Gaji Kylian Mbappe Belum Dibayar PSG, Komisi Liga Prancis Turun Tangan
realmadrid.com
Penyerang Real Madrid, Kylian Mbappe, merayakan gol ke gawang Real Betis dalam lanjutan La Liga pekan keempat, Senin (2/9/2024) dini hari Wita. 

TRIBUNTORAJA.COM, PARIS – Komisi hukum liga sepak bola Prancis telah memutuskan bahwa Paris Saint-Germain (PSG) wajib membayar gaji tertunggak Kylian Mbappe sebesar 55 juta euro (sekitar Rp936 miliar).

Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis (12/9/2024), sehari setelah Mbappe menolak tawaran mediasi yang diajukan oleh komisi dalam upaya menyelesaikan sengketa ini.

Pertemuan antara perwakilan Mbappe dan PSG di Paris berakhir tanpa kesepakatan, dengan pihak Mbappe menilai mediasi tidak diperlukan.

 

 

Menurut laporan The Associated Press, masalah ini muncul setelah Mbappe, yang kini berseragam Real Madrid setelah meninggalkan PSG pada musim panas lalu, mengajukan permohonan kepada komisi liga untuk menangani gaji yang belum dibayarkan oleh PSG.

Mbappe mengklaim belum menerima gaji selama tiga bulan, termasuk pembayaran bonus loyalitas yang belum dilunasi.

"Peluang untuk mediasi disebutkan dalam pertemuan pagi ini," ujar perwakilan Mbappe dalam pernyataannya.

 

Baca juga: Real Madrid Incar Erling Haaland, Ingin Duetkan dengan Kylian Mbappe

 

"Namun, opsi itu ditolak oleh pihak kami karena ketidaksepakatan ini dapat dibuktikan dengan jelas melalui slip gaji pemain."

Dalam pernyataan resminya, PSG menyatakan bahwa mereka merasa puas dengan hasil pertemuan dua jam tersebut.

Klub mengingatkan bahwa Mbappe telah membuat "komitmen publik dan pribadi yang jelas" terkait kewajiban finansial yang harus dipatuhi. 

 

Baca juga: Akhirnya, Kylian Mbappe Cetak Gol di La Liga

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved