Senin, 18 Mei 2026

Pilkada Tana Toraja 2024

Sempat Terhalang Persetujuan PKB, VDB-John Paslon Kedua Mendaftar Pilkada Tana Toraja 2024

PKB diketahui memberikan B1-KWK kepada paslon Victor DB-John sehari sebelum pendaftaran yakni pada Rabu (29/8) malam.

Tayang:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Sempat Terhalang Persetujuan PKB, VDB-John Paslon Kedua Mendaftar Pilkada Tana Toraja 2024
rifki/tribun toraja
Paslon VDB-John memberikan dokumen pencalonan Pilkada 2024 kepada Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, di ruang rapat Kantor KPU Tana Toraja, Kota Makale, Kamis (29/8/2024) petang. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Komisioner KPU Tana Toraja bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat, menyampaikan berkas pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja periode 2024-2029, Victor Datuan Batara-John Diplomasi resmi diterima.

“Resmi diterima. Dokumen syarat calon dan pencalonan sudah lengkap dan sesuai,” kata Rahmat saat dikonfirmasi usai verifikasi berkas di Kantor KPU Tana Toraja, Kamis (29/8/2024) petang.

Verifikasi dokumen paslon Victor DB-John dilakukan oleh KPU Tana Toraja dan disaksikan langsung oleh Bawaslu Tana Toraja beserta jajaran masing-masing pihak.

Proses verifikasi berkas tersebut berlangsung cukup lama akibat Sekretaris PKB Tana Toraja, Frans Sandy, berhalangan hadir di lokasi karena sakit dan harus dikonfirmasi melalui video call.

Melalui video call oleh Komisioner KPU, Rahmat, Frans Sandy kemudian menyampaikan persetujuannya.“Saya sedang sakit. Saya menyetujui proses pendaftaran Victor DB-John,” ungkapnya secara daring.

Hal itu kata Rahmat telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024.

PKB diketahui memberikan B1-KWK kepada paslon Victor DB-John sehari sebelum pendaftaran yakni pada Rabu (29/8) malam.

Victor DB sendiri dalam sambutannya juga menyampaikan akan mentaati segala peraturan yang telah dibuat oleh penyelenggara.

Total lima partai politik pendukung paslon Victor DB-John yakni Golkar, Demokrat, PKB, PSI, dan PAN.

Usai verifikasi berkas, selanjutnya paslon Victor DB-John menandatangani naskah visi, misi, dan program yang diwajibkan selaras dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tana Toraja 2025-2045, yang juga disaksikan Bawaslu Tana Toraja.

Calon maupun paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyelaraskan visi, misi, dan program RPJPD guna mewujudkan ‘Indonesia Emas 2045’ yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia 2025-2045.

Aturannya tertuang dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, juga diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Paslon Victor DB-John kemudian mengakhiri pencalonan mereka dengan konferensi pers bersama awak media Toraja.

Pantauan Tribun Toraja, ratusan simpatisan Victor DB-John turut hadir mengiringi pencalonan di KPU, dan tampak memakai atas kuning, biru, hingga merah jambu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved