Pilkada Tana Toraja 2024

KPU Tana Toraja Libatkan Bappelitbangda Nilai Visi dan Misi Paslon Pilkada 2024 Sesuai RPJPD

Aturannya tertuang dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

|
Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Kepala Bappelitbangda Tana Toraja, Fransinetty Restu, memberikan kopian rancangan RPJPD Tana Toraja periode 2025-2045 kepada Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, di Hotel Pantan, Makale, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - KPU Tana Toraja akan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Tana Toraja dalam verifikasi visi, misi, dan program pasangan calon Pilkada 2024.

“Nantinya pada saat verifikasi akan melibatkan Bappelitbangda untuk meminta pertimbangan terkait dengan visi-misi calon,” ungkap Rahmat saat dikonfirmasi Tribun Toraja Rabu (28/8/2024).

Calon maupun paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyelaraskan visi, misi, dan program, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) guna mewujudkan ‘Indonesia Emas 2045’ yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia periode 2025-2045.

Aturannya tertuang dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, juga diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Naskah visi-misi ini wajib dibawah pada saat pendaftaran, jadi paslon sudah harus ada naskah visi-misinya,” kata Rahmat.

“Kemudian nanti pada saat pendaftaran,  ada penandatanganan surat pernyataan bahwa naskah visi-misi yang disusun oleh calon sudah sesuai RPJPD dan itu ditandangani paslon dan disaksikan oleh Bawaslu dan KPU,” jelasnya.

Menurut Rahmat, indikator penilaian visi, misi, dan program paslon sepanjang memuat, selaras/sesuai dengan RPJPD, kemudian tidak mengandung politik SARA, dan tidak bertentangan dengan norma-norma dan etika yang berlaku.

“Pemeriksaan naskah visi-misi ini termuat di dalam Juknis Nomor 1229 sebagai pedoman pemeriksaan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.”

Kendati demikian, tidak ada indikator persenan terhadap penilaian visi, misi, program paslon yang sesuai RPJPD kata Rahmat.

“Tidak ada indikator persen. Kita hanya menilai keselarasan/kesesuaian, apakah itu sudah selaras dan sesuai.”

Terkini, RPJPD 2025-2045 Tana Toraja telah dibahas pansus dan melalui rapat bersama Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bappelitbangda, Fransinetty Restu, mengatakan penyelarasan ini bukan suatu hal yang baru.

Hal itu telah berlaku sejak Pilkada 2020 lalu, namun baru diselaraskan di seluruh Indonesia atau skala nasional, di Pilkada 2024 ini.

“Bukan hal baru, hanya sekarang mungkin lebih ditekankan karena yang dahulu itu tidak serentak. Sekarang yang serentak, jadi mungkin gaungnya lebih terasa,” ujar Fransinetty saat menjadi pemateri di sosialisasi KPU Tana Toraja di Hotel Pantan, Makale, Senin (5/8).

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved