Polda Metro Jaya Sebut Tak Ada Pengunjuk Rasa Ditahan, Politisi PDIP Bilang 50 Orang
Dia mengaku, kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan atas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
TRIBUNTORAJA.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut tidak ada pengunjuk rasa yang diamankan dalam demonstrasi menolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).
"Tidak ada, tidak ada (yang diamankan)," kata Ade Ary saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).
Ade mengatakan, proses pengamanan aksi berjalan aman dan terkendali.
Massa aksi dalam demonstrasi tadi juga cukup kooperatif.
"Namanya hak warga negara harusnya ada komunikasi dan bersepakat bahwa penyampaian informasi harus tertib, aman dan damai seperti hari ini," kata dia.
Namun, menurut anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu ada sekitar 50 orang ditangkap polisi saat demo menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini.
“Yang di DPR, tadi ditahan itu sekitar 50-an orang,” kata Adian di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024) malam.
Adian mengatakan kedatangannya guna memastikan berapa jumlah demonstran yang ditangkap oleh polisi.
“Kami mau cek datanya dulu sekaligus mau cek kondisi mereka. Menurut saya, itu penting ya,” imbuh dia.
Dia mengaku, kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan atas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Spontanitas saja. Tadi melihat di jalan. Terus ngobrol sama teman-teman, 'eh, kita harus berbuat sesuatu. Paling tidak, kita harus melihat mereka, tanya, apakah semua sesuai prosedur hukum atau sebagainya',” ungkap Adian.
Terlepas dari itu, Adian ingin memastikan bahwa tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat penangkapan berlangsung.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dibatalkan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adian Napitupulu Sebut 50 Orang Ditangkap Saat Demo di DPR RI, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Bahas Kasus Ijazah Jokowi di Podcast, Eks Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Belum Ditutup, Polisi: Kami Tetap Terima Masukan |
![]() |
---|
Terkuak, Ini Penyebab Kematian Diplomat Muda Arya Daru |
![]() |
---|
Suporter Persib Jadi Saksi, Putra Gubernur Jabar Lamar Putri Kapolda Metro Jaya di Stadion GBLA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.