Pilgub Sulsel 2024

Pasti Maju di Pilgub Sulsel Berkat Putusan MK, Danny Sindir Soal Nafsu Kotak Kosong Berapi-api

Aturan tersebut, tidak lagi mensyaratkan ambang batas parlamen sebesar 20 persen, tetapi mengikuti jumlah daftar pemilih tetap daerah tersebut.

Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Pasti Maju di Pilgub Sulsel Berkat Putusan MK, Danny Sindir Soal Nafsu Kotak Kosong Berapi-api
ist
Poster digital calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto-Azhar Arsyad berseliweran di media sosial, Rabu (31/7/23).

TRIBUNTORAJA.COM - Bakal calon Gubernur Sulsel, Danny Pomanto, mengaku sangat bersyukur dengan adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Aturan dalam putusan terbaru MK tersebut, tidak lagi mensyaratkan ambang batas parlamen sebesar 20 persen, tetapi mengikuti jumlah daftar pemilih tetap daerah tersebut.

Dalam putusan baru MK yang diumumkan Selasa (20/8/24) dijelaskan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di provinsi tersebut

Sedangkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.

Pada Pemilu 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap di Sulsel sebesar 6.670.582.

Berarti, parpol yang bisa mengusung pasangan calon di Pilgub Sulsel minimal mendapat 7,5 persen suara sah.

Jika dikalkulasi, 7,5 persen dari 6.670.582 adalah 500.293 suara.

Saat ini, Danny sudah didukung dua parpol, yaitu PKB dan PDIP yang perolehan suara sahnya pada Pemilu 2024 lalu melebih 7,5 persen.

Pada Pemilu 2024, lalu perolehan suara PKB di Sulsel sebesar 268.777 suara sedangkan PDIP memperoleh 309.000 suara sah sehingga totalnya 577.777 suara sah dan sudah bisa mengusung Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Sebelum adanya putusan ini, koalisi PKB dan PDIP tidak bisa mengusung Danny karena ambang batas parlemen yang dipersyaratkan sebesar 20 persen.

Karena itulah, Danny masih harus berjuang mendapatkan rekomendasi PPP untuk mencukupkan 20 persen.

PPP Sulsel sendiri mendapat suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 382.292.

Setelah adanya putusan MK, Danny sudah bisa maju tanpa dukungan PPP, cukup dengan dukungan PKB dan PDIP.

Menurut Danny, putusan MK merupakan jalan yang ditunjukkan Tuhan dan menjadi tanda-tanda baik menjelang pendaftaran. 

"Itulah saya pernah bilang, pada saat nafsu kotak kosong meninggi atau nafsu membuat orang kotak kosong begitu berapi-api, saya bilang kan itu keinginan manusia, keinginan Allah itu terjadi," ujarnya. 

"Tapi keinginan Allah itu yang jadi, kita bisa lihatlah kebesaran Allah, mana pernah kita bayangkan jalan seperti ini, saya kira ini memang jalan yang sudah diatur oleh Allah, mudah-mudahan ini tanda tanda baik dari Allah," sambungnya. 

Menurut Danny, sebelum adanya putusan MK ini, dia sebenarnya tetap optimistis dapat dukungan PPP sehingga bisa maju berkontestasi di Pilgub Sulsel.

Ia mengaku sudah memperhitungkan strategi di Pilgub Sulsel untuk menang, bukan sebagai pelengkap. 

"Sedangkan belum keluar saja putusan MK kita sudah siap, bentuk kesyukuran kita, kita akan siap lagi," tegasnya. 

Terkait arah dukungan PPP, Danny mengatakan tetap menunggu keputusan dari DPP. 

Dalam waktu dekat PPP akan menentukan sikapnya di Pilgub Sulsel. 

Komunikasi dengan elit PPP dilakukan melalui Amir Uskara. 

"InsyaAllah, saya bilang kan sekitar 20 Agustus, tidak lamaji, tenang aja, tenang saja," ujarnya. 

"Itulah yang saya bilang bahwa sosok Pak Amir Uskara itu, orang yang paham politik dan bukan orang baru di politik dan saya kira beliau orang yang selalu menjadi patron kita, Saya yakin betul beliau akan mengawal itu," sambungnya.(ami)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved