Pilkada Jakarta 2024

Dharma Pongrekun Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Pilkada, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

Posko ini akan menerima keluhan terkait Pilkada Jakarta 2024, termasuk dugaan pencatutan KTP warga untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tribunnews
Dharma Pongrekun. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha, menginstruksikan pembentukan posko pengaduan masyarakat.

Posko ini akan menerima keluhan terkait Pilkada Jakarta 2024, termasuk dugaan pencatutan KTP warga untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Munandar menyampaikan bahwa dirinya sudah memberikan arahan untuk segera berkoordinasi dengan staf di kantor guna mendirikan posko pengaduan.

 

 

Ia menekankan bahwa isu pencatutan nama oleh pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat ini sudah banyak mencuat di masyarakat.

"Saya sudah menekankan, setelah ini langsung koordinasi dengan staf untuk segera membuat posko pengaduan terkait pencatutan nama oleh pasangan calon yang sudah memenuhi syarat. Informasi ini sudah banyak tersebar," ujar Munandar dalam Rakernis Penanganan Pelanggaran bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Ia juga meminta agar jajarannya segera membuat alat peraga sosialisasi, seperti spanduk, untuk memudahkan warga dalam memahami proses pengaduan.

 

Baca juga: Dharma Pongrekun Diduga Catut NIK KTP Secara Sepihak Sebagai Dukungan di Pilkada Jakarta 2024

 

Posko pengaduan juga harus dilengkapi dengan nomor kontak yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat.

"Flyer yang sudah disiapkan Bawaslu provinsi segera dibuat juga oleh kabupaten/kota dengan nomor kontak WhatsApp yang diperbarui," tambahnya.

Munandar mengungkapkan bahwa Bawaslu DKI telah mengirim surat kepada KPU DKI Jakarta untuk meminta data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan.

 

Baca juga: Putra Toraja, Dharma Pongrekun Lolos Verifikasi Faktual Kedua Cagub Jakarta Jalur Independen

 

Selain itu, mereka juga sudah berkoordinasi dengan Kapolres, Kapolda, dan Pangdam Jaya untuk mendapatkan data anggota yang akan pensiun pada 27 November 2024, terutama yang ber-KTP Jakarta.

"Kami ingin mengetahui berapa jumlah pensiunan TNI-Polri yang akan memilih pada Pilgub nanti, karena data ini tidak terhubung dengan Dukcapil dan harus dilaporkan," jelas Munandar.

Ia juga menyebut bahwa Bawaslu telah menyurati Dukcapil untuk memperoleh data warga yang akan berulang tahun sebelum 27 November.

 

Baca juga: Putra Toraja, Dharma Pongrekun Lolos Verifikasi Faktual Kedua Cagub Jakarta Jalur Independen

 

Tingkat Bawaslu di kota dan kecamatan juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Dukcapil setempat guna mengetahui jumlah warga yang akan memperoleh KTP pada hari pemilihan.

Bawaslu juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan berapa jumlah pemilih di bawah usia 17 tahun yang sudah menikah.

Munandar menekankan pentingnya hal ini untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak memilih dapat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

Baca juga: Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal Berdarah Toraja Maju Jalur Perseorangan Pilgub DKI Jakarta 2024

 

"Kami akan konsolidasikan data ini dengan KPU. Aturannya mengharuskan bahwa mereka yang berusia 17 tahun pada hari pemilihan atau yang sudah menikah meski belum 17 tahun tetap memiliki hak memilih," ujarnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah melakukan rapat pleno terkait hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur independen.

Dari hasil rapat tersebut, KPU menyatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk mendaftar dalam Pilgub Jakarta 2024.

 

Baca juga: Putra Toraja, Dharma Pongrekun Maju Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen

 

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengonfirmasi bahwa pasangan ini memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon independen pada Pilgub yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

"Berita acara hari ini menyatakan bahwa Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon independen pada 27 November mendatang," kata Wahyu Dinata di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Dharma Pongrekun mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta atas kerja keras mereka, serta kepada timnya yang telah bekerja kompak sehingga pasangan ini dapat maju dalam Pilgub Jakarta.

 

Baca juga: John Rende Mangontan Mundur dari Pilkada Tana Toraja 2024

 

Namun, setelah pengumuman tersebut, muncul sejumlah keluhan dari warga yang mengaku bahwa KTP mereka dicatut untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.

Salah satu yang menyuarakan keluhan tersebut adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menyatakan bahwa KTP dua anaknya digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan tersebut.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved