Paskibraka 2024
Siap Bertugas Pada HUT ke-79 RI di IKN, Segini Rincian Gaji Paskibraka Nasional
Selain mendapatkan gaji, anggota Paskibraka juga mendapat sertifikat yang bisa dipakai untuk mengurus beasiswa aaupun melamar pekerjaan.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024) kemarin.
Sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional 2024 dikukuhkan yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, termasuk wakil Sulsel asal Toraja Utara, Agatha Sapan Kallolangi.
Paskibraka Nasional 2024 ini akan bertugas pada HUT ke-79 RI pada tanggal 17 Agustus 2024 di IKN.
Ini pertama kalinya Paskibraka Nasional bertuga di luar Jakarta.
Selain itu juga akan ada kirab duplikat bendera pusaka, dari Jakarta ke IKN yang akan dilakukan oleh sejumlah purna Paskibraka 2023.
Ada 4 orang pembawa baki Purnapaskibra tahun 2023 akan bertugas untuk kirab duplikat bendera pusaka dari Jakarta ke Nusantara.
Lantas berapa besaran gaji Paskibraka 2024
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) akan mendapatkan gaji berbeda-beda.
Besaran gaji didapatkan anggota Paskibra tergantung di mana ia bertugas.
Paskibraka yang bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) akan mendapatkan gaji tertinggi.
Selain menjadi pengalaman langka, menjadi Paskibra Nasional ternyata juga memiliki peluang cukup besar.
Anggota Paskibraka 2023 misalnya mendapat sertifikat sebagai bagian dari Paskibra untuk memperingati HUT ke-78 RI.
Sertifikat ini bermanfaat untuk keperluan pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya, melamar pekerjaan, dan bentuk dedikasi maupun kedisiplinan.
Anggota Paskibraka juga memiliki peluang untuk mendapat Beasiswa pendidikan.
Sertifikat ini dapat digunakan sebagai bukti prestasi untuk mendaftar Beasiswa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.