Mengapa Firli Bahuri Mantan Ketua KPK Pemeras SYL Tak Juga Ditahan?

Dia mengklaim, pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Editor: Imam Wahyudi
Tribunnews/IST
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sejak tahun lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun hingga kini, Firli tak juga ditahan. Kasusnya bahkan seolah lenyap

Kini muncul pertanyaan, mengapa polisi tidak berani menahan Firli Bahuri padahal Polda Metro Jaya sendiri mengatakan tak menemui kendala dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, Selasa (13/8/2024), memastikan penyidikan kasus yang menjerat Firli masih terus berjalan.

Dia mengklaim, pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Yang jelas, proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Tipikor Bareskrim Polri masih terus berjalan,” tegas Ade.

Adapun Firli bukan hanya dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan, tetapi juga pertemuan dengan SYL.

Sejauh ini, kata Ade, penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti terkait kasus Firli.

Namun, Ade tidak merinci empat alat bukti tersebut terkait kasus dugaan pemerasan atau pertemuan dengan SYL.

“Kemudian hasil gelar perkara, bukan hanya dua alat bukti, tapi empat alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ,” pungkas dia.

Sebagai informasi, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada 22 November 2023. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved