RPJPD Mulai dibahas di DPRD, Wabup Minta Tana Toraja 2045 ‘Emas’ Bukan ‘Silver’
Penyusunan RPJPD 20 tahun ke depan menjadi penentu apakah Tana Toraja mampu bersaing dengan daerah lain.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Usai harmonisasi di Kemenkumham Sulsel, draft bersih Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tana Toraja Periode 2025-2045 kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD Tana Toraja, Senin (12/8/2024).
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan, dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg; Kepala Bappelitbangda, Fransinetty Restu; Wakil Ketua I DPRD, Evivana Rombe Datu; perwakilan fraksi-fraksi, dan jajaran OPD setempat.
Yohanis Lintin Paembongan mengatakan, setiap fraksi setuju draft RPJPD yang telah diharmonisasi, dilanjutkan dibahas untuk pembentukan panitia khusus (pansus).
“Pada prinsipnya semua fraksi setuju. Hari ini ada lima fraksi yang hadir, Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Griya. Semua bermufakat setuju untuk melanjutkan pembahasannya,” ujar Yohanis saat dikonfirmasi usai rapat.
Adapun Fraksi Demokrat terpantau tidak hadir dan diwakili oleh Setwan DPRD Tana Toraja.
Usai persetujuan fraksi-fraksi, Zadrak Tombeg mewakili Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, kemudian menyampaikan jawaban Pemkab Tana Toraja.
Menurut Zadrak, RPJPD ini penting guna mewujudkan ‘Indonesia Emas 2045’ yang menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia Periode 2025-2045.
Penyusunan RPJPD 20 tahun ke depan menjadi penentu apakah Tana Toraja mampu bersaing dengan daerah lain.
“Jangan sampai kabupaten lain tahun 2045 menjadi kabupaten emas, kita hanya mendapat silver. Ini tentunya catatan yang perlu kita pahami,” tegas Zadrak menggambarkan Olimpiade.
Berdasarkan Inmendgri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD, draft tersebut harus rampung menjadi Perda paling lambat minggu ke-4 Agustus 2024.
Diberitakan sebelumnya, Bakal calon kepala daerah (bacakada), baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyelaraskan visi, misi, dan program, dengan RPJPD.
Penyelarasan tersebut dilampirkan sejak pencalonan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 di KPU, termasuk paslon bacakada di Tana Toraja.
Aturannya tertuang dalam Pasal 265 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, juga diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Diketahui penyelarasan ini bukan suatu hal yang baru.
Hal itu telah berlaku sejak Pilkada 2020 lalu, namun baru diselaraskan di seluruh Indonesia atau skala nasional, di Pilkada serentak 2024 ini.
(*)
| DPRD Tana Toraja Finalisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Upacara Adat Tetap Dikecualikan |
|
|---|
| 1.290 Anak Kembali Bersekolah, Tana Toraja Diganjar Penghargaan dari Pemprov Sulsel |
|
|---|
| DPRD Tana Toraja Respons Aspirasi Mahasiswa, Komisi III Tinjau Jalan Poros Simbuang-Mappak |
|
|---|
| Bupati Tana Toraja dan Toraja Utara Hadiri Rakor Bersama KPK di Makassar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Tana Toraja Tolak Eksekusi Tongkonan Ka'pun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/12082024_DPRD_Tana-Toraja.jpg)