Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS dari Kemenkes, Cek Syarat dan Link Pendaftaran

Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). 

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sebagai implementasi transformasi kesehatan.

Khususnya pada pilar pelayanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia.

 

 

Sistem Pendidikan Dokter Spesialis ini akan berjalan beriringan dengan sistem berbasis universitas, dengan tujuan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan. 

"Melalui program berbasis rumah sakit (hospital-based) ini, Kemenkes berfokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis dengan proses pendidikan yang dilaksanakan di RSP-PU, guna memenuhi kebutuhan serta pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang masih kekurangan," kata Arianti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8/2024). 

“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota,” tambahnya. 

 

Baca juga: Sejarah Katedral Makassar, Dibangun Tahun 1889, Kini Direnovasi

 

Ia menerangkan, peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan.

Antara lain pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 setiap bulannya.

 

Baca juga: Jepang Keluarkan Peringatan Gempa Besar dan Tsunami dari Palung Nankai

 

Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, yaitu:

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved