Kronologi Penangkapan Tersangka Penyebar Video Asusila Mirip Anak David Naif Audrey Davis

Penyelidikan oleh Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengarah pada penangkapan kedua pelaku.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
Putri musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Dua orang yang diduga menyebarkan video asusila mirip anak vokalis Naif, David Bayu, Audrey Davis, ditangkap pada Selasa (30/7/2024).

Mereka adalah MRS (22), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35), warga Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah Audrey Davis melaporkan kasus tersebut pada 12 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

 

Keduanya kini berada di tahanan Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, penangkapan ini berawal dari laporan terkait video asusila yang viral. Audrey Davis menemukan video tersebut melalui berita online dan akun-akun media sosial.

"Audrey Davis menemukan video pornografi mirip dirinya setelah memeriksa berbagai sumber, termasuk media sosial dan link di Telegram," jelas Ade pada Rabu (31/7/2024), seperti dilansir Kompas.com.

 

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Putri David Naif, Audrey Davis Terkait Kasus Dugaan Video Syur Viral

 

Polisi kemudian melacak akun X bernama @HwanDongZhowakun yang diduga menawarkan link ke video asusila mirip Audrey Davis.

Penyelidikan oleh Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengarah pada penangkapan kedua pelaku.

Pada 30 Juli 2024, berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan jejak digital di gadget milik MRS dan JE, penyidik mengangkat status kedua orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

 

Baca juga: Ditangkap Polisi, Bandar Pornografi Anak Ini Tawarkan Paket Eceran hingga Langganan Bulanan

 

Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kedua tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved