Semester 1 Tahun 2024, 14 Kasus Pernikahan Anak di Toraja, Usia 14-17 Tahun

PN Makale menangani 8 pasangan anak yang menikah dan di PA Toraja menikahkan 6 pasangan anak dengan rentang usia 14-17 tahun.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
Humas PN Makale, Helka Rerung 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kasus pernikahan anak di Sulsel masih tinggi, bahkan di atas rata-rata nasional.

Kasus pernikahan anak pun terjadi di Toraja. Pasangan anak yang menikah ini berusia antara 14-17 tahun.

Di Toraja, pada semester 1 tahun 2024 (Januari - Juni), Pengadilan Negeri (PN) Makale menangani sebanyak 14 kasus pernikahan anak.

Di Pengadilan Negeri (PN) Makale menangani 8 pasang anak melangsungkan pernikahan.

Sementara di Pengadilan Agama Toraja, yang melayani perkara pernikahan khusus yang beragama Islam, tercatat, ada 6 kasus pernikahan anak di Semester 1 tahun 2024 ini.

"PN Makale sepanjang 1 semester 2024 ini, ada 8 pasangan yang telah diputuskan secara inkrah," ucap Humas PN Makale, Helka Rerung, kepada Tribun Toraja saat ditemui di ruangannya di PN Makale, Pantan, Kota Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan, jumlah ini menurun dibanding tahun lalu.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 lalu, 28 pasangan anak yang menikah.

"Tahun 2023 lalu, Januari - Desember, total ada 28 pasangan anak yang menikah. Rata-rata orang tua atau wali pasangan tersebut mengatakan bahwa sudah terlanjur cinta hingga mengikhlaskan anaknya nikah muda," tuturnya.

Diketahui bahwa PN Makale merupakan pengadilan yang menerima kasus pernikahan hingga perceraian dari setiap warga selain Islam di Tana Toraja maupun di Toraja Utara.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama (PA)Toraja, Muh Hafid, menjelaskan jumlah pernikahan dini di Toraja kali ini meningkat dibanding tahun lalu.

Tahun 2023 lalu, ada 7 kasus pernikahan anak yang ditangani PA Toraja.

"Semester 1 2024 ini ada 6 kasus pernikahan anak yang ditangani oleh Pengadilan Agama Toraja," jelas Hafid saat ditemui di ruang informasi Pengadilan Agama Toraja, Jl Merdeka, Kota Makale, Tana Toraja.

"Untuk alasan pengajuan bervariasi mulai dari karena terlanjur sayang hingga alasan lainnya yang tidak bisa di-publish," tutupnya.

Kasus pernikahan anak menjadi atensi Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Fakrulloh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved