Polisi Tangkap 3 Pelaku Judi Sabung Ayam di Bone Sulsel, Amankan Uang Aduan dan Pisau Taji

Plt Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku sempat berkilah jika apa mereka hanya melakukan ritual.

Editor: Apriani Landa
ist
Sabung ayam (via kompasiana) 

TRIBUNTORAJA.COM, WATAMPONE - Personel Polsek Lamuru, Polres Bone, berhasil membongkar aksi judi sabung ayam di Desa Barakkae, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (25/7/2024).

Dalam operasi mendadak itu, polisi mengamankan 3 pelaku judi sabung ayam. Polisi juga membaa sejumlah barang bukti, termasuk ayam aduan, pisau taji, dan uang taruhan.

Plt Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku sempat berkilah jika apa mereka hanya melakukan ritual.

"Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tengah asyik melakukan perjudian," ucap Rayendra.

"Mereka mencoba mengelabui petugas dengan alasan sedang menggelar tradisi adat, namun faktanya mereka tengah melakukan judi sabung ayam," tambah Rayendra.

Toraja Utara

31 Maret 2024 lalu, Brimob Polda Sulsel grebek praktek judi sabung ayam di Dusun Seke Bontongan, Desa (Lembang) Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Saat itu hari Minggu tepat perayaan Kebangkitan Yesus Kristus atau dikenal dengan Paskah.

35 orang digelandang ke Mapolda Sulsel yang berjarak sekitar 300 kilometer dari Toraja Utara,, 3 di antaranya adalah perempuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, mengungkap perputaran uang di lokasi judi sabung ayam di Toraja Utara yang digerebek Brimob Polda Sulsel mencapai Rp 1-2 miliar.

Terbaru, Polda Sulsel menangkap dua DPO pelaku judi sabung ayam dari kasus penggerebekan di Langda tersebut.

Keduanya adalah Kepala Lembang Desa Salu Sarre, Kecamaan Sopai, berinisial YR alias Towwik, dan seorang pria lain berinisial MS alias Pong Intang (55).

Dilarang

Di Indonesia, kegiatan judi termasuk sabung ayam secara tegas dilarang dan diatur dalam undang-undang.

Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penghapusan Tindak Pidana Penyuapan: Undang-undang ini secara umum melarang segala bentuk perjudian.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal tertentu dalam KUHP, terutama yang berkaitan dengan perjudian, dapat diterapkan pada kasus sabung ayam.

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku judi sabung ayam bervariasi tergantung pada peran masing-masing individu dalam kegiatan tersebut. Beberapa sanksi yang mungkin diterapkan antara lain:

Pidana penjara: Lamanya pidana penjara dapat bervariasi, namun umumnya berkisar antara beberapa bulan hingga beberapa tahun.

Denda: Pelaku juga dapat dikenakan denda dengan jumlah yang cukup besar.

Pencabutan izin tertentu: Jika pelaku memiliki izin usaha atau izin lainnya, izin tersebut dapat dicabut.

Rampasan barang bukti: Barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perjudian, seperti ayam aduan, pisau taji, dan uang taruhan, dapat dirampas oleh negara.
Faktor yang Mempengaruhi Berat Ringannya Hukuman

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi berat ringannya hukuman bagi pelaku judi sabung ayam antara lain:

Peran dalam tindak pidana: Pelaku utama, penyelenggara, atau peserta biasa akan mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda.

Frekuensi melakukan tindak pidana: Pelaku yang sering melakukan tindak pidana perjudian cenderung mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Jumlah uang taruhan: Semakin besar jumlah uang taruhan, semakin berat pula hukuman yang dapat dijatuhkan.

Adanya unsur-unsur pidana lainnya: Jika dalam kasus judi sabung ayam terdapat unsur pidana lainnya seperti penganiayaan atau membawa senjata tajam, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana lainnya.

Penting untuk diingat bahwa setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga penerapan sanksi hukum juga akan berbeda-beda.

Pencegahan

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana judi sabung ayam, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, seperti:

Penegakan hukum yang tegas: Aparat penegak hukum harus secara aktif melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian.

Sosialisasi dan edukasi: Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang bahaya perjudian dan sanksi hukum yang berlaku.

Partisipasi masyarakat: Masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungannya.

Konsultasikan dengan Ahli Hukum

Disclaimer: Informasi yang diberikan di atas bersifat umum.(*)

Sumber: Tribun-Timur.com

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam di Bone Sulsel, 3 Pelaku Diciduk, 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved