Kronologi dan Motif Asep Dibunuh Istri, Anak Kandung dan Calon Mantunya

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Juhariah (istri Asep), Silvia Nuralfiani (putri kandung Asep), dan Hagistiko Pramada (kekasih Silvia) dihadirkan polisi saat konferensi pers pembunuhan Asep Saefuddin, Rabu (24/7/2024). 

3. Ponsel Korban Diambil untuk Cairkan Pinjol

Dikutip dari Kompas.com, usai kematian AS, anak korban sempat mengambil ponsel korban untuk mengajukan pinjaman uang di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Silvia kemudian mengirimkan uang dari pinjol tersebut ke rekening pribadinya dan rekening kekasihnya, HP.

"(Silvia) mengambil handphone korban untuk digunakan transaksi pinjaman online sebesar Rp 13 juta."

"Setelah Itu, melakukan pinjaman online melalui easycash sebesar Rp 43 juta. Lalu ditransfer ke rekening milik pelaku SN (Silvia), kemudian ke rekening HP (Hagistko)," kata Twedi di kantornya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya: Sempat 2 Kali Diracun 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved