Kejagung Umumkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Antam Ilegal
Dalam keterangannya, Harli menjelaskan bahwa ketujuh tersangka adalah pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk yang melakukan persekongkolan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-emas-batangan-552023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas selama tahun 2010 hingga 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan hal ini pada Kamis (18/7/2024).
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” ujar Harli dilansir Kompas TV.
Para tersangka yang ditetapkan adalah LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014), dan HKT (periode 2010-2017).
Harli menambahkan bahwa dari tujuh tersangka tersebut, hanya tiga yang ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan terhadap tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter,” tambah Harli.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 19 Juli 2024, Turun Rp 8.000 per Gram
Dalam keterangannya, Harli menjelaskan bahwa ketujuh tersangka adalah pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk yang melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.
"Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa perjanjian kerja sama dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk,” jelas Harli.
Harli menyebutkan, tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan nilai jual logam mulia milik para tersangka, meskipun mereka menyadari bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena merek LM Antam adalah merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.
Baca juga: Firasat Syarif Usman, Korban Longsor Tambang Emas Suwawa Gorontalo: Jemput Jenazah Saya
| Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp8 Miliar |
|
|---|
| Warga Buntu Pepasan Bakal Kaya Raya, Bupati Toraja Utara Izinkan Dulang Emas di Sungai Mai’ting |
|
|---|
| Kejaksaan Negeri Tana Toraja Raih Juara Kompetisi BerAKHLAK 2025 Kategori Karya Artikel |
|
|---|
| Indeks Pencegahan Korupsi di Sulsel, Tana Toraja dan Toraja Utara Kategori Waspada |
|
|---|
| TNI Kawal Kejari Tana Toraja Saat Umumkan Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian Toraja Utara |
|
|---|