Minggu, 10 Mei 2026

Kejagung Umumkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Antam Ilegal

Dalam keterangannya, Harli menjelaskan bahwa ketujuh tersangka adalah pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk yang melakukan persekongkolan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kejagung Umumkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Antam Ilegal
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas selama tahun 2010 hingga 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan hal ini pada Kamis (18/7/2024).

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” ujar Harli dilansir Kompas TV.

 

 

Para tersangka yang ditetapkan adalah LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014), dan HKT (periode 2010-2017).

Harli menambahkan bahwa dari tujuh tersangka tersebut, hanya tiga yang ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sedangkan terhadap tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter,” tambah Harli.

 

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 19 Juli 2024, Turun Rp 8.000 per Gram

 

Dalam keterangannya, Harli menjelaskan bahwa ketujuh tersangka adalah pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk yang melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.

"Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa perjanjian kerja sama dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk,” jelas Harli.

Harli menyebutkan, tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan nilai jual logam mulia milik para tersangka, meskipun mereka menyadari bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena merek LM Antam adalah merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.

 

Baca juga: Firasat Syarif Usman, Korban Longsor Tambang Emas Suwawa Gorontalo: Jemput Jenazah Saya

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved