Rabu, 15 April 2026

Sengketa Tanah Adat Tongkonan Pambalan Toraja Utara, DPRD: Harusnya Para Pihak Ikut Perda

Tentang tanah ulayat sebenarya sudah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Toraja Utara, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa tanah ulayat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Sengketa Tanah Adat Tongkonan Pambalan Toraja Utara, DPRD: Harusnya Para Pihak Ikut Perda
ist
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, menggelar pertemuan dengan anggota DPRD di gedung kedinasan bersama Pemkab Toraja Utara, diwilayah Marante, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2024) siang. Pertemuan ini membahas sengketa lahan adat di Tongkonan Pambalan, Kecamatan Sesean 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sengketa tanah adat atau ulayat antara keluarga Tongkonan Pambalan dan warga atas nama Martinus Rorri Tanak dibahas dalam pertemuan DPRD dan Pemda Toraja Utara.

Pertemuan tersebut diadakan di gedung kedinasan bersama Pemkab Toraja Utara, diwilayah Marante, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2024) siang.

4 Anggota DPRD Toraja Utara bertemu dengan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, membahas upaya pembentukan tim khusus penanganan sengketa tanah ulayat tersebut.

Tongkonan Pambalan berada di Kecamatan Sa'dan.

Anggota DPRD Toraja Utara yang ikut pertemuan ini masing-masing Sekertaris Komisi 1 dari fraksi Hanura, Agustinus Parrangan; Ketua Fraksi Persatuan, JK Tondok; Sekertaris komisi 2 sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara, Jusuf Tangkemanda'; dan Anggota Komisi 3 dari fraksi Demokrat, Yohanis Riba.

Jusuf Tangkemanda' mengatakan bahwa DPRD Toraja Utara akan menunggu balasan surat tanggapan dari Pemkab Toraja Utara.

"Pertemuan tadi berjalan dengan baik, peyampaian aspirasi dari warga sudah dilanjutkan ke Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. Kami (DPRD Toraja Utara) ke depan akan menunggu surat tanggapan resmi dari Bupati. Nantinya, surat tersebut akan dikirim ke lembaga DPRD secara tertulis," ucapnya.

Tentang tanah ulayat sebenarya sudah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Toraja Utara, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa tanah ulayat.

"Jadi sebenarnya kan sudah ada Perda Kabupaten Toraja Utara No1 tahun 2019, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hak Masyarakat Hukum Adat, di mana dipasal 28 itu telah mengatur bahwa jika terjadi sengketa maka akan dibentuk tim khusus untuk membahas dan menyelesaikan hal tersebut. Nah, didalamnya ada dari pihak DPRD, Pemkab, akademisi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat bahkan tokoh agama hingga pihak terkait dan termasuk BPN," tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan tersebut juga harus diselesaikan secara tuntas di tingkat bawah dulu.

"Jadi di sini DPRD bukan masuk dalam pokok perkara, namun harusnya dari bawah ini harus clear dari tingkat kepala lembang/kelurahan hingga kecamatan," jelasnya.

"Bahkan dari pihak keluarga tongkonan juga mengatakan kemarin bahwa saat pihak keluarga akan menjelaskan silsilah tanah adat, namun pihak pemohon sertifikasi tanah itu tidak hadir, dan bahkan beberapa kepala dusun di wilayah tersebut enggan untuk memberikan tanda tangan untuk pengajuan sertifikasi tanah tersebut. Jadi alangkah bagusnya semua duduk bersama," jelasnya.

Diketahui bahwa seorang warga bernama Martinus Rorri Tanak mengajukan permohonan agar lahan adat Tongkonan Pambalan dibuatkan sertifikat.

Tanah tersebut seluas kurang lebih 2 hektar.

Perwakilan keluarga Tongkonan Pambalan, Beatrix Bulo, menyebukan, Martinus tidak mempunyai legal standing (dasar hukum) untuk mengajukan upaya sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toraja Utara.

"Dimana ada sejarah bahwa tanah Tongkonan (tanah adat) itu dapat disertifikatkan oleh orang lain. Bahkan rumpun keluarga sekalipun harus ada persetujuan dari anggota keluarga lainnya," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved