Tekno

Harga Bitcoin Anjlok Akibat Pemindahan BTC Senilai Rp 3,9 Triliun oleh Pemerintah AS

Perlu diketahui, harga Bitcoin mengalami penurunan pekan lalu, terjun di bawah level USD 62.000 atau sekitar Rp1,01 miliar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pekan lalu, harga Bitcoin (BTC) kembali merosot mendekati level USD 60.000 atau Rp 977.772.000 setelah wallet milik Pemerintah AS memindahkan sekitar USD 240 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun dari Bitcoin yang disita ke Coinbase Prime.

Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan trader bahwa aset digital tersebut mungkin akan dijual.

Harga Bitcoin, sebagai aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, tertekan akibat aksi jual investor di tengah kondisi suku bunga tinggi.

 

 

Selain itu, pergerakan Bitcoin juga dipengaruhi oleh rencana distribusi BTC kepada para kreditur Mt. Gox pada awal Juli.

Sentimen ini menyebabkan investor memilih untuk menunggu perkembangan kondisi saat ini.

Menurut informasi di sebuah unggahan media sosial, sekitar 3.940 Bitcoin yang disita dari seorang penjual Silk Road dipindahkan oleh wallet tersebut.

 

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Poco F6, Resmi Rilis di Indonesia

 

Unggahan dari Arkham Intelligence menyatakan bahwa Bitcoin tersebut awalnya disita dari pengedar narkoba bernama Banmeet Singh pada persidangan Januari 2024.

Pemerintah AS sebelumnya menyita sekitar 50.000 Bitcoin pada 2 April 2022 terkait dengan Silk Road, sebuah situs web pasar gelap untuk perdagangan ilegal.

Langkah ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk menghapus aktivitas ilegal di pasar aset kripto.

 

Baca juga: Wow, 1 Bitcoin Senilai Rp 1.061 Miliar Per 9 Maret 2024

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved