DPML Toraja Utara Siapkan Saksi Jika BPL Yang Terlibat dalam Politik Praktis
Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/kadis-pmd-toraja-utara-simbong-ranggina-1742023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sebanyak 105 Kepala Lembang (Kalem) atau kepala desa (kades) dan 600 pengurus Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) di Toraja Utara di perpanjangan masa jabatan.
Perpanjangan masa kerja ini ditandai dengan pelantikan di Gedung, Antonio Aris Van De Loosdrecht, Jl. Kartika No.56, Singki', Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (28/6/2024).
Para kepala lembang dan BPL diminta untuk tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi saat ini jelang Pilkada 2024.
Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) Toraja Utara, Simbong Ranggina, menegaskan akan memberikan sanksi bagi Kepala Lembang maupun BPL yang kedapatan terlibat dalam politik praktis.
"Jika terbukti ikut dalam politik praktis atau masuk sebagai anggota pengurus partai politik (parpol), kami akan berikan sanksi. Kami nanti akan koordinasi dengan Bawaslu Toraja Utara dan KPU Toraja Utara untuk mengkroscek nama-nama (kalem dan BPL) ini," ucapnya.
Ia juga berharap proaktif dari masyarakat untuk memantau masing-masing Kepala Lembang dan pengurus BPL di wilayahnya.
"Kami meminta bantuan masyarakat memantau di lembang masing-masing," tuturnya.
Diketahui bahwa, kepala lembang atau kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
| Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp8 Miliar |
|
|---|
| Perkuat Peran Keluarga, DWP Toraja Utara Sosialisasi Menjadi Orang Tua Bijak di Era Digital |
|
|---|
| Disdukcapil Toraja Utara Belum Terapkan WFH, Ini Alasannya |
|
|---|
| Triwulan Pertama 2026, Kasus Lakalantas di Toraja Utara Menurun Drastis |
|
|---|
| Kasat Lantas Polres Toraja Utara Berganti, Pejabat Baru Pangkat Iptu |
|
|---|