Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Virgoun Diduga Dapat Sabu dari Rekan Kerja

Saat penggeledahan, polisi menemukan beberapa puntung bekas tembakau gorila pada BGS, yang mengaku rutin mengonsumsi sinte.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi beri keterangan soal kasus narkoba Virgoun, Senin (24/6/2024) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Polisi secara resmi menetapkan Virgoun sebagai tersangka dalam kasus narkoba pada Senin (24/6/2024).

Penetapan ini juga mencakup teman wanitanya, PA, serta rekan satu bandnya, BGS.

Kapolres Metro Jakarta Barat M. Syahduddi mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara.

 

 

"Menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka," ujarnya.

Polisi berencana berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka.

"Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap satu orang bernama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada saudara V,” ungkap M. Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (24/6), dilansir Kompas.com.

 

Baca juga: Virgoun Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Batal Konser di Toraja?

 

Syahduddi menjelaskan bahwa meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada BGS, ia mengakui telah memberikan narkotika kepada V, dengan bukti transaksi keuangan yang mendukung pengakuannya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan beberapa puntung bekas tembakau gorila pada BGS, yang mengaku rutin mengonsumsi sinte.

"Rekan kerjanya V ini sebenarnya adalah kru bandnya V, dan dalam beberapa keterangan yang disampaikan, ia mengakui beberapa kali memberikan narkotika kepada V,” tambahnya.

 

Baca juga: Batal Konser di Tana Toraja karena Kasus Narkoba, 4 Kontroversi Virgoun

 

Virgoun dan PA ditangkap polisi di sebuah kamar kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024) malam tanpa perlawanan.

Polisi menjelaskan bahwa status Virgoun dalam kasus ini adalah sebagai pemakai narkoba.

Keluarga Virgoun dilaporkan akan mengajukan permohonan agar ia direhabilitasi, bukan dipidana.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved