Kebakaran Gudang Elpiji di Bali, 16 Orang Tewas
Polisi telah menetapkan Sukojin (50), pemilik gudang sekaligus pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, sebagai tersangka.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tersisa-2-Korban-Total-Korban-Meninggal-Akibat-Kebakaran-Gudang.jpg)
Baca juga: Kebakaran Gudang Lazada di Jakarta Barat
Kebakaran tersebut dilaporkan oleh Kompas TV terjadi di sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, pada
Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita.
Polisi telah menetapkan Sukojin (50), pemilik gudang sekaligus pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, sebagai tersangka.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Dusun Kajuara, Bone
"Secara resmi tersangka ini terbukti lalai karena (gudang elpiji itu) secara sah tidak layak dijadikan tempat penyimpanan gas atau barang berbahaya," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Sabtu (15/6).
Sukojin dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sukojin hingga kini masih menjalani masa tahanan dan diperiksa terkait dugaan pengoplosan gas LPG.
(*)
| Investor IKN Nusantara asal Rusia Bidik Toraja untuk Ekspansi: 'Potensinya Lebih Besar dari Bali' |
|
|---|
| BNPB: 914 Orang Tewas dan 389 Hilang akibat Banjir dan Longsor di Sumatera |
|
|---|
| Poco Pad M1 dan Pad X1 Resmi Dirilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga Terbarunya |
|
|---|
| Alvaro Kiano Diduga Dibunuh Ayah Tiri, Sang Ibu Putuskan Berhenti Bekerja di Luar Negeri |
|
|---|
| Empat Orang Tewas dalam Banjir dan Longsor di 6 Wilayah Sumatera Utara |
|
|---|