Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Rp39,26 Miliar, KPU Terbanyak
Menurutnya poin pertanyaan terkait Rp10,57 miliar perjalanan dinas harus segera dijelaskan kepada publik apakah sudah dikembalikan ke kas negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/uang-baru-ilustrasi.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap penyimpangan anggaran perjalanan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
Nilai itu berdasarkan audit akumulasi terhadap 46 kementerian/lembaga (K/L).
"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L," bunyi laporan BPK dikutip Selasa (11/6/2024).
Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar.
Penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara.
Kemudian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya serta KemenkumHAM senilai Rp 1,3 miliar.
Permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar.
Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.
Lalu Kementerian PANRB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.
Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar tercatat belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Nominal perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.
BPK pun menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," tulis BPK dalam laporannya.
Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia meminta agar KPU RI sebagai mitra agar memberikan penjelasan atas dugaan penyimpangan perjalanan dinas.
Menurutnya poin pertanyaan terkait Rp10,57 miliar perjalanan dinas harus segera dijelaskan kepada publik apakah sudah dikembalikan ke kas negara.
"Kita sebagai mitra dari penyelenggara pemilu terkhusus untuk KPU, kembali saya mengingatkan penyimpangan belanja perjalanan dinas yang belum dijawab," kata Rezka.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan perihal anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp10 miliar lebih itu telah dilaporkan dan dikembalikan ke kas negara.
Hasyim menjelaskan nilai yang menjadi temuan BPK karena prosesnya tidak simple sehingga perlu diruntut.
“Misalkan sisa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan berapa, kemudian setelah diadministrasikan akan disetorkan ke kas negara," ucapnya.
"Jadi pada dasarnya, sesungguhnya temuan BPK tentang sisa anggaran dinas yang Rp10 miliar itu sudah disetor KPU ke kas negara atau sudah dikembalikan," imbuhnya.
Korupsi Merebak
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 39 miliar.
Dia menilai penyimpangan perjalanan dinas ini termasuk praktik korupsi.
"Saya tidak habis mengerti mengapa di era reformasi ini semakin lebih menggila ya dari zaman Orde Baru. Kalau di zaman Orde Baru, kata Mahfud MD, praktik korupsi boleh dikatakan dalam tanda kutip hanya ada di lembaga eksekutif saja tapi sekarang sudah merebak ke lembaga legislatif dan yudikatif," kata Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum MUI ini menyebutkan masalah korupsi di Tanah Air benar-benar sudah sangat memprihatinkan.
Dia pun teringat oleh kata-kata almarhum Prof Dr Soemitro Djojohadikoesoemo, seorang ekonom Indonesia sekaligus ayah presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Beliau (Prof Dr Soemitro Djojohadikoesoemo) mengatakan ada 30 persen dana APBN yang bocor. Coba saja bayangkan jika kita sebagai bangsa bisa menutup kebocoran tersebut, berarti kita untuk saat ini bisa menyelamatkan dana APBN sekitar Rp 1.000 triliun," ucap Anwar.
"Saya hanya berharap mudah-mudahan anak beliau yang sudah berstatus sebagai presiden terpilih akan bisa menghilangkan kerisauan dan kesedihan bapak beliau sendiri," tambahnya.
Untuk itu, Anwar berharap pemerintahan Prabowo nanti lebih bersikap keras kepada para koruptor.
Jika perlu, imbuh dia, program setahun pertama Prabowo sebagai presiden adalah membangun penjara, lalu di tahun kedua menangkapi para koruptor dan menjebloskannya ke penjara.
"Yang dimasukkan itu bukan hanya para koruptor itu saja, tapi juga para mafia. Ini penting dilakukan karena merekalah sebenarnya yang berperan besar dalam membuat negeri ini bermasalah. Kalau mereka tidak ada, maka kemajuan bangsa ini tentu jelas akan jauh lebih hebat dari yang kita saksikan hari ini," tuntasnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)
| Biaya Nginap Menteri Rp 9,3 Juta Per Malam |
|
|---|
| Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Kita Berhasil Hemat Rp20 Triliun |
|
|---|
| Lengkap! Ini Jumlah Paslon dan Daerah yang Akan Melaksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024 |
|
|---|
| KPU Inapkan Anggota DPR RI Baru di Hotel Mewah |
|
|---|
| 5 Caleg DPR RI Terpilih PKB Diganti Jelang Pelantikan, Ini Nama Penggantinya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.