Jumat, 17 April 2026

Pilkada Tana Toraja 2024

477 Anggota PPS Pilkada Tana Toraja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

, jaminan kematian tersebut berupa santunan untuk ahli waris sebesar Rp48 juta yang dikalikan upah PPS atau PPK perbulan selama masa tugas

Tayang:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto 477 Anggota PPS Pilkada Tana Toraja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
rifki/tribun toraja
477 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dilantik di Gedung Tammuan Mali', Makale, Minggu (26/5/2024) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sebanyak 477 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, telah dilantik di Gedung Tammuan Mali', Makale, Minggu (26/5/2024) siang.

477 formasi PPS untuk Pilkada 2024 ini kemudian diikutkan BPJS Ketenagakerjaan.

Komisioner KPU Tana Toraja bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Daniel Ta'dung, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama delapan bulan atau selama mereka bertugas dalam Pilkada 2024.

“Sudah menjadi kewajiban bagi bapak ibu untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan selama delapan bulan ke depan karena pekerjaan bapak ibu akan terlindungi secara sosial melalui badan yang diselenggarakan oleh negara,” ujar Daniel di tengah masa orientasi.

Staf BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan, Landy, yang hadir menyampaikan materi mengatakan baik PPK dan PPS, nantinya akan dijamin dua dari empat program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Diketahui program BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

“Intinya apakah itu PPK atau PPS itu diikutkan dua program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ucap Landy dihadapan hadirin.

Data yang disampaikan Landy selama Pemilu 2024 berlangsung di Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara), pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan santunan kematian untuk satu orang anggota PPS asal Pa'tengko bernama Robin Lama.

Menurutnya, jaminan kematian tersebut berupa santunan untuk ahli waris sebesar Rp48 juta yang dikalikan upah PPS atau PPK perbulan selama masa tugas, dan ditambahkan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved