Jumat, 1 Mei 2026

Pj Gubernur Jabar Minta Perketat Ijin Study Tour ke Luar Kota Imbas Kecelakaan Maut di Subang

Bey Machmudin menjamin bahwa pemerintah akan menanggung semua biaya perawatan rumah sakit dan memastikan layanan rumah sakit dilakukan dengan baik.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pj Gubernur Jabar Minta Perketat Ijin Study Tour ke Luar Kota Imbas Kecelakaan Maut di Subang
istimewa
Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Ini merupakan foto sebelum mereka berangkat ke Bandung, 10 Mei 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, meminta kepada para bupati dan wali kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap izin kegiatan study tour, dengan salah satu langkahnya adalah tidak mengizinkan kegiatan tersebut dilaksanakan di luar kota.

Permintaan ini diungkapkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jabar pada tanggal 12 Mei 2024.

Bey menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi menjelang kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran, serta masa liburan sekolah.

 

 

Dia menyebutkan bahwa terdapat beberapa satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang sering melaksanakan kegiatan study tour dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari prasekolah hingga pendidikan menengah.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada bupati dan wali kota untuk memberikan imbauan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah masing-masing untuk memperhatikan tiga hal," kata Bey dalam surat edaran tersebut.

 

Baca juga: Firasat Saimun Sebelum Anak Tunggalnya Meninggal dalam Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok

 

Pertama, kegiatan study tour disarankan dilakukan di dalam kota, dengan tujuan kunjungan antara lain ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Barat.

Namun, ada pengecualian untuk satuan pendidikan yang telah merencanakan dan menjalin kontrak untuk kegiatan study tour di luar Provinsi Jawa Barat yang tidak dapat dibatalkan.

Kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan aspek manfaat dan keamanan bagi semua peserta, termasuk siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Ini meliputi pengecekan kelaikan teknis kendaraan, keamanan jalur perjalanan, serta koordinasi dengan dinas perhubungan kabupaten/kota terkait.

 

Baca juga: Dua Sahabat Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rela Jadi Kuli Demi Membayar Uang Perpisahan Sekolah

 

Ketiga, satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour diharapkan melakukan koordinasi dengan memberikan pemberitahuan kepada dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya.

Surat edaran ini dikeluarkan menyusul kecelakaan fatal yang terjadi pada bus Trans Putera Fajar di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu (11/5/2024), yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok.

Kecelakaan tersebut menewaskan 11 orang dan melukai puluhan lainnya. Dalam jumlah korban tewas, terdapat 9 siswa, seorang guru, dan satu warga Subang.

 

Baca juga: 11 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Bus di Jawa Barat, Begini Kesaksian Supir

 

Bey Machmudin menjamin bahwa pemerintah akan menanggung semua biaya perawatan rumah sakit dan memastikan layanan rumah sakit dilakukan dengan baik.

Sementara itu, 12 korban luka berat masih dalam perawatan di RSUD Subang.

Dalam kesempatan tersebut, Bey juga mengingatkan tentang pentingnya memastikan kondisi kelaikan bus, terutama pada musim liburan sekolah, dan menekankan kepada perusahaan bus untuk secara rutin memeriksa armada kendaraan serta memastikan kesiapan pengemudi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved