Pilkada Serentak 2024

Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024, Sama Saat Pemilu 2024

Masing-masing anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Suasana pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor KPU Tana Toraja, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (29/4/2024). Segini gaji PPK dan badan ad hoc lainnya di Pilkada 2024. 

Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar Rp 650.000 per bulan.

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

Santunan

Selain mendapat honor atau gaji, pemerintah juga menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc.

Santunan tersebut akan diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja selama menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024.

Berikut besaran santunannya:

- Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang.
- Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang.
- Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp 16.500.000 per orang
- Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
- Santunan untuk biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved