Minggu, 19 April 2026

Pilpres 2024

KPU Undang Anies dan Ganjar Saksikan Penetapan Prabowo Presiden

Rapat pleno ini menjadi yang terkahir setelah mengarungi kompetisi pemilihan pilpres kemarin yang cukup memakan waktu, tenaga, dan pikiran.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto KPU Undang Anies dan Ganjar Saksikan Penetapan Prabowo Presiden
tangkapan layar/kolase TribunToraja
Tiga calon presiden (Capres) Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024.

Rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilangsungkan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/2024).

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan pasangan nomor urut 03 turut diundang menyaksikan penetapan Prabowo-Gibran.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan kehadiran para paslon dan partai politik peserta pemilu 2024 akan sangat dinantikan.

"Kita kirim undangannya ke ketiga paslon soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri, itu nanti," kata August, Selasa (23/4/2024).

KPU telah menunjukkan itikad baik dengan mengirim undangan resmi, agar semua peserta Pilpres 2024 bisa berkumpul di satu ruangan.

Rapat pleno ini menjadi yang terkahir setelah mengarungi kompetisi pemilihan pilpres kemarin yang cukup memakan waktu, tenaga, dan pikiran.

August menegaskan selain paslon 01 dan 03, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, dan ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang dalam rapat pleno. 

Menurutnya, hari Rabu dipilih lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Atau paling lambat tiga hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Senin (22/4/2024), MK rampung membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di mana dua perkara yang diajukan masing-masing dari kubu paslon 01 dan 03 sama-sama ditolak.

"Kalau berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 di Pasal 14 itu tertera bahwa tiga hari pasca pembacaan putusan MK maka paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan calon presiden wakil presiden terpilih," jelas August.

"Nah kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti besok tanggal 24 April sudah memenuhi tingkatnya oleh karena itu besok pagi pukul 10.00 tanggal 24 April 2024," katanya.

Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto menanggapi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Prabowo mengaku bersyukur MK menolak gugatan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved