Suami di Makassar Tega Bunuh Istri dan Cor Jasad Korban, Kini Terancam Hukuman Mati
Ia mengatakan, pasal 340 KUHP diterapkan kepada tersangka H karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pelaakuu-puuhanan.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Pria berinisial H (43), suami yang tega membunuh istrinya dan mengubur jasadnya di dalam rumahnya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel, terancam hukuman mati.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Ia mengatakan bahwa pelaku H dikenakan pasal 340 KUHPidana untuk primernya, kemudian subsider Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kombes Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sulsel, Selasa (16/4/2024).
Ia mengatakan, pasal 340 KUHP diterapkan kepada tersangka H karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya.
Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga akan mempertimbangan menerapkan pasal tambahan kepada pelaku H.
Baca juga: Keluarga Bantah Tidak Cari Jumiati, Wanita yang Dibunuh Suami, Mayatnya Dicor di Belakang Rumah
Sebab, pelaku diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kepada korban maupun kepada kedua anaknya.
"Tentunya seperti itu (pasal tambahan karena ada dua laporan, satu laporan penganiayaan terhadap anak-anaknya kedua pembunuhan terhadap istrinya," kata Kombes Ngajib.
Diberitakan sebelumnya, fakta baru terungkap pada kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditimbun dan dikubur dalam rumah oleh suaminya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga: Pengakuan Suami di Makassar Bunuh Istri dan Cor Mayatnya, Ternyata karena Cemburu
| Kompetisi Sisakan 9 Laga, Bek Andalan PSM Dikabarkan Susul Tavares ke Persebaya |
|
|---|
| Pertandingan Berakhir, PSM Makassar Kalah Lagi |
|
|---|
| Golllllllll, Persebaya Robek Jala Gawang PSM di Menit 26 |
|
|---|
| Keuskupan Agung Makassar Tahbiskan 3 Imam Baru di Rantepao |
|
|---|
| Besok, Toraja Diperkirakan Hujan Lebat, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem |
|
|---|