Rambu Solo
Begini Prosesi hingga Biaya Upacara Pemakaman Adat Toraja 'Rambu Solo'
Rambu Solo adalah upacara pemakaman adat Toraja, Sulawesi Selatan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal.
TRIBUNTORAJA.COM - Anak ketiga Pong Masangka, Yuli Maria Tangkeallo atau Ne’ Linggi’, akan dimakamkan pada secara adat ritual Rambu Solo' yang puncak acaranya pada pertengahan April 2024 nanti.
Rambu Solo' akan digelar di Tongkonan Ne’ Linggi’ di Pangrante, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara.
Sekedar diketahui bahwa Pong Masangka merupakan salah satu rekan seperjuangan Pong Tiku mengusir penjajah Belanda di Toraja.
Ne' Linggi' ini meninggal pada tanggal 21 Agustus 2021 lalu. Ia meninggal di usia 88 tahun.
Ne’ Linggi’ memiliki tujuh orang anak dan hampir semuanya merantau.
Karena inilah yang membuat prosesi Rambu Solo' untuk Ne' Linggi' harus diundur sekitar dua tahun.
Baca juga: Upacara Rambu Solo Ne Linggi di Toraja Utara Pikat Wisatawan Asing, Ada Kerbau Harga Rp 400 Juta
"Karena kami mencari waktu yang tepat di mana semua rumpun keluarga bisa kumpul semuanya. Selain itu, kami adakan setelah Lebaran karena ada beberapa keluarga kami juga yang Muslim," ucap Daniel Pongmasangka atau Papa’ Linggi’, putra pertama Ne' Linggi'.
Berikut jadwal tahapan prosesi upacara pemakaman Adat Rambu Solo Ne' Linggi:
1. 9 April 2024: Umpalele Buku Rapona Almarhum Pong Massangka.
2. 11 April 2024: Ma’Parokko Paladan dan Ma’doya Manuk.
3. 13 April 2024: Ma' Parokko Alang.
4. 15 April 2024: Ma’ Palao.
5. 17 April 2024: Mantarima Tamu.
6. 19 April 2024: Meawa.
Lantas seperti apa prosesi dan biaya upacara Rambu Solo?
Baca juga: Besok, Keluarga Besar Ne Pong Masangka di Toraja Utara Gelar Ritual Mapalao Rambu Solo
Rambu Solo
Rambu Solo adalah upacara pemakaman adat Toraja, Sulawesi Selatan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal.
Rambu Solo juga bertujuan untuk mengantarkan arwah seseorang yang telah meninggal ke alam roh.
Masyarakat Toraja menganggap orang yang sudah meninggal telah benar-benar meninggal jika seluruh kebutuhan prosesi upacara Rambu Solo terpenuhi.
Baca juga: Upacara Kematian Rambu Solo Ne Linggi di Toraja Utara, Keluarga Sediakan 35 Tedong
Jika belum, maka orang meninggal tersebut akan diperlakukan layaknya orang sakit, sehingga harus disediakan makanan, minuman, dan dibaringkan di tempat tidur.
Secara harfiah, Rambu Solo diartikan sinar yang arahnya ke bawah.
Dengan demikian, Rambu Solo diartikan sebagai upacara yang dilakukan saat matahari terbenam.
Istilah lain Rambu Solo adalah Aluk Rampe Matampu.
Baca juga: Tradisi Melantang, Potret Gotong Royong Ala Masyarakat Toraja Jelang Upacara Rambu Solo
Prosesi Rambu Solo
Upacara Rambu Solo memakan biaya yang tidak sedikit maka upacara dilakukan beberapa bulan atau beberapa tahun, bahkan bertahun setelah seseorang meninggal.
Besarnya biaya upacara Rambu Solo karena upacara ini membutuhkan penyembelihan kerbau atau babi yang jumlahnya tidak sedikit (Ma'tinggoro Tedong) dan lamanya prosesi upacara.
Pemberian babi atau kerbau kepada keluarga yang ditinggalkan sebagai wujud ikatan kekeluargaan.
Baca juga: Rambu Solo, Pemakaman Anak Pong Masangka Mengikuti Kearifan Lokal
Pemberian babi atau kerbau kepada keluarga yang ditinggalkan memiliki dua wujud, yaitu pertama sebagai bentuk belasungkawa (Pa'uaimata) dan pengembalian atas pemberian yang dilakukan oleh keluarga pelaksana Rambu Solo di masa lalu (Tangkean Suru').
Prosesi upacara pemakaman Rambu Solo dibagi ke dalam dua garis besar, yaitu:
- Prosesi pemakaman atau Rante
- Pertunjukkan kesenian
Kedua prosesi tersebut tidak dilaksanakan terpisah melainkan berlangsung secara harmoni dalam satu kegiatan upacara pemakaman.
Lama upacara Rambu Solo sekitar tiga sampai tujuh hari.
Baca juga: Tradisi Mangriu Batu Simbuang di Acara Rambu Solo, Penanda Status Bangsawan Toraja
Upacara Rambu Solo dilakukan berdasarkan status orang yang meninggal:
1. Upacara Dasili' adalah upacara pemakaman yang dilakukan untuk kasta paling rendah atau budak pada jaman dahulu, atau kematian anak yang belum bergigi.
2. Upacara Dipasangbongi adalah upacara yang dilakukan untuk rakyat biasa (Tana' Karurung) dan hanya memerlukan waktu satu malam saja.
3. Upacara Dibatang atau Digoya Tedong adalah upacara yang dilakukan untuk kalangan bengsawan menengah (Tana' Bassi).
Upacara ini harus menyembelih 8 ekor kerbau dan 50 ekor babi.
3. Upacara Rapasan Sapu Randanan adalah upacara untuk bangsawan tinggi (Tana' Bulaan) dengan menyembelih kerbau sebanyak 24 sampai 100 ekor.
Prosesi pemakaman atau Rante dilakukan di lapangan yang terletak di tengah kompleks rumah adat Tongkonan.
Baca juga: Mengenal Lantang Pangngan, Prosesi Rambu Solo yang Sudah Jarang di Toraja
Proses Rante terdiri dari:
1. Ma'tudan Mebalun, yaitu proses dimana jenazah dibungkus menggunakan kain kafan (Dibalun) yang dilakukan oleh petugas yang disebut To Mebalun atau To Ma'kaya.
2. Ma'Rato, yaitu proses pembubuhan atau menghias peti jenazah dengan menggunakan benang emas dan benang perak.
3. Ma'Papengkalo Alang, yaitu proses penurunan jenazah ke dalam lumbung untuk disemayangkan.
4. Ma'Palao atau Ma'Pasonglo, yaitu proses pengantaran jenazah dari area rumah Tongkanan ke kompleks pemakaman yang disebut Lakkian.
Masyarakat Toraja mempunyai prinsip dimana semakin tinggi jenazah itu diletakkan maka semakin cepat rohnya menuju nirwana.
(*)
biaya Rambu Solo
prosesi Rambu Solo
Rambu Solo
Upacara adat
upacara kematian
Tana Toraja
Toraja Utara
Toraja
Pongmasangka
Jadwal Rambu Solo' di Toraja Utara Pekan Ini untuk Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Rambu Solo' di Toraja Utara Untuk Ne' Ulia, 19 Juli-9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
BERITA FOTO: Prosesi 'Rambu Solo', Upacara Pemakaman Ne' Linggi di Pangli Toraja Utara |
![]() |
---|
Tradisi 'Meawa', Prosesi Penutup Upacara Pemakaman 'Rambu Solo' di Toraja |
![]() |
---|
Tradisi Ma'pasonglo Salah Satu Keunikan Rambu Solo di Toraja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.