Selasa, 21 April 2026

Pilpres 2024

Khawatirkan Masa Depannya, Dua Saksi Ahli Anies-Muhaimin Mundur

lawan sengketa pilpres kali ini adalah orang-orang yang mampu mengontrol aparat untuk memberikan tekanan tertentu.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Khawatirkan Masa Depannya, Dua Saksi Ahli Anies-Muhaimin Mundur
tribunnews
Refly Harun 

TRIBUNTORAJA.COM - Dua ahli yang diusulkan kubu pasangan Anies-Muhaimin batal memberikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkap kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun.

Refly mengatakan, alasan utama dua ahli ini mundur adalah dilarang oleh pengacara mereka karena merasa akan ada konsekuensi di masa depan.

"Dua yang mengundurkan diri, jadi alasannya dilarang oleh lawyernya. Nah yang melarang lawyer dia, karena ada konsekuensi," kata Refly saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).

Refly tidak menyebut secara rinci siapa dua ahli yang mengundurkan diri itu.

Namun ia mengatakan, konsekuensi yang dimaksud adalah adanya dampak di masa depan terkait profesi dua ahli tersebut jika memberikan keterangan di sidang MK.

Hal ini, kata Refly, menunjukkan, lawan sengketa pilpres kali ini adalah orang-orang yang mampu mengontrol aparat untuk memberikan tekanan tertentu.

Termasuk lawan kontestasi pilpres mereka yaitu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan RI dan Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo.

"Menurut saya ini memang tidak mudah bagi kita untuk melawan negara. Ini makin menunjukkan bahwa 02 itu tidak berdiri sendiri, 02 itu dibantu oleh kekuasaan istana oleh aparat, omong kosong kalau itu tidak ada kan?," tutur dia.

Kekhawatiran tersebut tidak hanya terjadi pada saksi ahli, tetapi juga pada saksi fakta dalam sengketa pemilu 2024.

Dia menyebutkan, banyak saksi yang menarik diri karena menerima ancaman.

"Hal yang sama juga terjadi pada saksi-saksi kita, karena tadi, lagi-lagi khawatir, takut, macam-macam alasannya," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved