Pelantikan Pejabat Torut Dibatalkan
Curhat ASN di Toraja Utara Yang Sudah Dilantik Namun Dibatalkan Setelah 4 Hari Menjabat
Mereka sudah melakukan serah terima jabatan, bahkan melakukan syukuran untuk jabatan barunya.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/29032024_pelatikan_Pejabat_torut.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, mengeluarkan SK pembatalan pelantikan 147 ASN, Kamis (28/3/2024).
Padahal, mereka sudah dilantik dan diambil sumpahnya pada Jumat (22/3/2024).
Pembatalan pelantikan 147 ASN ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3.24 tentang Surat Keputusan Bupati Toraja Utara terkait mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat dan Pejabat Fungsional.
Pembatalan ini mengejutkan sejumlah ASN di lingkup Pemkab Toraja Utara.
Apalagi, mereka baru 4 hari menempati posisi barunya setelah melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari pejabat lama dan pejabat baru.
Bahkan banyak yang telah mengadakan ibadah syukuran atas pelantikan tersebut.
Mendengar kabar pembatalan pelantikan tersebut, banyak ASN lingkup Toraja Utara yang kecewa.
Salah satunya GA. Ia mengatakan bahwa dirinya serta keluarganya beberapa hari lalu telah mengadakan ibadah syukuran akan pelantikan tersebut.
"Jujur saya kecewa hingga malu, bayangkan sudah ibadah syukuran atas pelantikan eh tiba-tiba dibatalkan," ucapnya kepada Tribun Toraja, Jumat (29/3/2024) siang.
Hal senada disampaikan oleh RZ. Ia mempertanyakan kebenaran SK yang terbaru itu.
"Jujur saya kira hanya desasdesus, ternyata benar bahwa dibatalkan. Tentu saya kecewa, tapi mau diapa saya hanya bawahan (ASN) saja," tuturnya.
Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, mengatakan dengan dikeluarkannya SK tersebut, pejabat kembali ke posisi sebelumnya.
"Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” kata Salvius.
Menurut Salvius, SK Nomor 800.1.3.3.24 ini berisi 7 poin yang membatalkan putusan sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara yang dilantik pada Jumat pekan lalu.
Berikut 7 poin isi Putusan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara :