Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Diduga Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari dua tersangka yang merupakan pejabat RBT, dan terlibat dalam mengakomodir kegiatan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sandra-dewi-dan-harvey.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari aktris Sandra Dewi, keluar dari pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dari Kejagung.
Dilaporkan Kompas.com, penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka terjadi setelah proses penyidikan oleh Kejagung yang menyimpulkan bahwa Harvey, sebagai pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT), naik statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Diduga Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari dua tersangka yang merupakan pejabat RBT, dan terlibat dalam mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena, menjelaskan bahwa Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT RBT, melakukan kontak dengan MRPT alias RZ, yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk, dengan maksud mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah beberapa pertemuan antara Harvey Moeis dan MRPT alias RZ, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Timah.
Baca juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila-Toyasa Segera Jalani Sidang Perdana
Harvey Moeis juga menginstruksikan para pemilik smelter untuk mengeluarkan keuntungan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada dirinya melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.
Dengan penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 16 orang.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila’- To’yasa Rugikan Negara Rp 892 Juta
Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
(*)
| Warga Toraja di Jakarta Bawakan Lagu Marendeng Marampa dalam Konser Pra Kompetisi Sing From Kobe |
|
|---|
| Kejaksaan Negeri Tana Toraja Raih Juara Kompetisi BerAKHLAK 2025 Kategori Karya Artikel |
|
|---|
| Indeks Pencegahan Korupsi di Sulsel, Tana Toraja dan Toraja Utara Kategori Waspada |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila |
|
|---|
| TNI Kawal Kejari Tana Toraja Saat Umumkan Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian Toraja Utara |
|
|---|