Jumat, 8 Mei 2026

Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terseret Kasus Korupsi Ternyata Berdarah Makassar

Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami dari aktris Sandra Dewi, tiba di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung di Salemba, Jakarta Selatan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terseret Kasus Korupsi Ternyata Berdarah Makassar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). 

 

Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Wartakota/Arie Puji Waluyo)

 

Selain sebagai pengusaha yang sukses, Harvey juga dikenal memiliki kekayaan berlimpah, termasuk rumah mewah, mobil mewah, dan jet pribadi.

Meskipun demikian, ia dan istrinya jarang memamerkan kekayaan mereka.

Pernikahan Harvey dan Sandra Dewi dihelat di Tokyo, Jepang, dengan tema Cinderella.

Mereka mewujudkan impian pernikahan dengan mengadopsi konsep negeri dongeng di Cinderella’s Castle, Disneyland.

 

Baca juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila-Toyasa Segera Jalani Sidang Perdana

 

Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa Harvey Moeis bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut Kuntadi, Harvey Moeis pada sekitar tahun 2018-2019 berkomunikasi dengan MRPP atau RS dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa pertemuan, keduanya sepakat untuk melibatkan peralatan pemrosesan timah dalam kegiatan tersebut.

 

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila’- To’yasa Rugikan Negara Rp 892 Juta

 

Harvey Moeis kemudian menghubungi beberapa pemilik smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut, dengan meminta mereka untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey, seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE, Helena Lim (HLN), yang juga menjadi tersangka.

Harvey Moeis diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved