Parlemen Thailand Resmi Menyetujui RUU Pernikahan Sesama Jenis

Langkah ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui hak-hak yang sama bagi pasangan dari semua orientasi seksual.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
AP Photo
Bendera pelangi saat Parade Pride di Bangkok, Thailand, 4 Juni 2023. Anggota parlemen di majelis rendah Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan pada Rabu, 27 Maret 2024, yang akan menjadikan negara tersebut yang pertama di Asia Tenggara untuk melegalkan persamaan hak bagi pasangan nikah, apa pun jenis kelaminnya. 

RUU ini diharapkan mulai berlaku dalam waktu 120 hari setelah mendapat persetujuan dari kerajaan.

Dengan demikian, Thailand akan mengikuti jejak Taiwan dan Nepal sebagai negara-negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

 

Baca juga: Viral Tedong Bulaan alias Kerbau Albino Terjual Rp 7,8 M di Thailand, Pecahkan Rekor

 

Proses legislasi ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, dengan berbagai penundaan akibat pergolakan politik dan perbedaan pendapat mengenai pendekatan yang harus diambil serta apa yang harus dimasukkan dalam rancangan undang-undang tersebut.

Pada tahun 2020, Mahkamah Konstitusi Thailand menyatakan bahwa undang-undang pernikahan saat ini yang hanya mengakui pasangan heteroseksual sebagai konstitusional, namun mengrekomendasikan perluasan legislasi untuk memastikan perlindungan hak-hak gender lainnya.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved