Parlemen Thailand Resmi Menyetujui RUU Pernikahan Sesama Jenis
Langkah ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui hak-hak yang sama bagi pasangan dari semua orientasi seksual.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
RUU ini diharapkan mulai berlaku dalam waktu 120 hari setelah mendapat persetujuan dari kerajaan.
Dengan demikian, Thailand akan mengikuti jejak Taiwan dan Nepal sebagai negara-negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Baca juga: Viral Tedong Bulaan alias Kerbau Albino Terjual Rp 7,8 M di Thailand, Pecahkan Rekor
Proses legislasi ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, dengan berbagai penundaan akibat pergolakan politik dan perbedaan pendapat mengenai pendekatan yang harus diambil serta apa yang harus dimasukkan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Pada tahun 2020, Mahkamah Konstitusi Thailand menyatakan bahwa undang-undang pernikahan saat ini yang hanya mengakui pasangan heteroseksual sebagai konstitusional, namun mengrekomendasikan perluasan legislasi untuk memastikan perlindungan hak-hak gender lainnya.
(*)
| Ratu Sirikit Ibu Suri Kerajaan Thailand Mangkat di Usia 93 Tahun |
|
|---|
| Kontes Kecantikan Kerbau di Thailand: Dari Tradisi Panen Jadi Industri Bernilai Tinggi |
|
|---|
| Bawa Port Kalahkan Chonburi FC 3-0, Asnawi Mangkualam Diganjar Man of the Match |
|
|---|
| Christian Adinata Sabet Juara Tunggal Putra di Thailand International Series 2025 |
|
|---|
| Timnas Putri Indonesia Dibantai Thailand 0-7, Pelatih: Harusnya Tak Segitu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/bendera-lgbt-lgbtq-di-bangkok-thailand-2832024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.