Sabtu, 23 Mei 2026

Pilpres 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran sengketa hasil Pemilu pada Rabu (20/3/2024) malam.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
warta kota/nuril yatul
Capres no urut 1 Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar dan tim hukum nasional AMIN, Ari Yusuf Amir melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat.

Mereka datang untuk mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dilansir dari Kompas TV, THN Anies-Muhaimin tiba di Gedung MK sekitar pukul 08.30 WIB dengan membawa sejumlah berkas.

 

 

Mereka langsung menuju Gedung 3, tempat pelaporan gugatan hasil Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran sengketa hasil Pemilu pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hingga saat ini, baru satu pihak yang mengajukan pendaftaran gugatan PHPU secara daring, yaitu Timnas Anies-Muhaimin.

 

Baca juga: Kebetulan? Prabowo Subianto Presiden RI Ke-8, Lekat dengan Angka 08

 

Namun, pendaftaran ini belum diproses karena perlu konfirmasi lebih lanjut.

Enny menjelaskan bahwa pelaporan gugatan biasanya dilakukan menjelang hari terakhir pendaftaran, dan gugatan harus dilaporkan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Eva Kusuma Sundari, mengonfirmasi kesiapan mereka untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 pada hari itu.

 

Baca juga: Kuasai 36 Provinsi dan Luar Negeri, Segini Total Perolehan Suara Prabowo-Gibran

 

“Hari ini kita akan ke sana dan beberapa jubir diminta untuk ikut. Tadi malam sudah rapat, baik teknis maupun strateginya,” ungkap Eva.

Eva menjelaskan bahwa gugatan mereka akan lebih menyoroti hal-hal sebelum pemilu dilaksanakan.

“Kita akan menyoal pra-coblosan dan prosesnya, bukan hanya hasil akhir. Kita akan mencari tahu tentang integritas dan akuntabilitas dalam proses pra-coblosan,” jelas Eva.

 

Baca juga: Sah, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

 

Sebagai informasi, KPU telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 96,2 juta atau 58,58 persen.

Pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40,9 juta suara atau 24,95 persen, sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memperoleh 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved