Pilpres 2024
Berikut Jadwal Pengajuan Gugatan dan Tahapan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK
Kandidat diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21032024_Mahkamah_Konstitusi.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - KPU RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024, Rabu (20/3/2024) malam.
Dalam hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dengan raihan 96.214.691 suara.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan perolehan 40.971.906 suara.
Perolehan suara paling sedikit diraih oleh capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27.400.878 suara.
Undang-Undang Pemilu memberi hak bagi pasangan calon atau kandidat yang keberatan untuk melakukan gugatan.
Kandidat diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan dibuka mulai hari ini, Kamis (21/3/2024) dan berakhir Sabtu (23/3/2024) nanti.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilpres 2024 dari kubu pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Permohonan pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu, kubu pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga akan melakukan hal serupa.
Hanya saja untuk waktunya, pihak Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024) pekan ini.
Diketahui, Sabtu 23 Maret 2024 menjadi hari terakhir untuk pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Setelah dua kubu ini mengajukan gugatan, kapan MK menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024?
Terkait jadwal dan tahapan sidang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres.
Dalam PMK itu dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).