Pilkada Serentak 2024
Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024, Termasuk di Toraja Raya
Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei -19 Agustus 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/070102023_KPU.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Berikut ini tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Tahapan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, mengatakan Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi, 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Toraja Raya yang meliputi Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara juga akan menggelar Pilkada serentak 2024 ini.
Hanya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak ikut dalam gelaran Pilgub serentak tersebut. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.
Gubernur DIY dijabat seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, sementara Wakil Gubernur dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Selain itu, kabupaten/kota di wilayah provinsi DKI Jakarta tidak mengikuti Pilkada Serentak 2024 ini.
Enam kabupaten/kota administrasi di Jakarta yang tidak menyelenggarakan Pilkada yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei -19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus - 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye 25 September - 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November - 16 Desember 2024.
| Cabup Tana Toraja Zadrak Tombeg Peraih Suara Terbanyak Pilkada Serentak di Sulsel |
|
|---|
| Tak Ada dari Toraja, Ini 5 Pemenang Pilkada dengan Suara Terbanyak di Sulsel |
|
|---|
| 2 di Toraja, Daftar 9 Kader Gerindra Menang Pilkada Serentak di Sulsel |
|
|---|
| Dua-duanya Tamatan SMA, Profil Bupati-Wabup Terpilih Pilkada Enrekang 2024 |
|
|---|
| Banyak Sekda Tawarkan Diri Bantu Paslon di Pilkada, Imbalannya Jabatan |
|
|---|