Rabu, 15 April 2026

3 Hari Disekap, Dicecoki Miras dan Dirudapaksa 10 Remaja SMP

Korban lantas dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri dan dirudapaksa.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto 3 Hari Disekap, Dicecoki Miras dan Dirudapaksa 10 Remaja SMP
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Gadis remaja di Lampung Utara, Lampung, berinisial

NA (15), disekap selama 3 hari.

Selama disekap, NA dirudapaksa 10 pria.

NA disekap di sebuah gubuk di perkebunan.

Lokasinya di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Kasus bermula saat NA dijemput oleh teman prianya, D, pada 14 Februari 2024.

D beralasan ingin mengajak korban ke tempat bermain futsal.

Di tengah perjalanan, D justru membawa korban ke gubuk di Desa Tanjung Bar.

Di gubuk itu, sembilan pelaku lainnya telah menunggu.

Korban lantas dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri dan dirudapaksa.

Selama tiga hari disekap, selain dirudapaksa, korban sama sekali tak diberi makan dan hanya dipaksa meminum miras hingga kondisinya lemas.

"Benar, pada Rabu, 14 Februari lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Bukit Kemuning, telah terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, Rabu (13/3/2024).

"Pelaku membawa korban ke gubuk yang ada di tengah kebun kopi, lalu korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergilir," imbuh Teddy.

Pada 17 Februari 2024, korban berhasil ditemukan keluarganya dan warga yang melakukan pencarian.

Ibu korban, L, mengungkapkan sang putri ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya.

"Anak kami itu sudah tergeletak aja saat ditemukan, sudah nggak berdaya. Nggak dikasih makan tiga hari, cuma dikasih minuman keras aja."

"Mungkin kalau hari itu nggak ketemu, anak saya ini bsia mati. Nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini," ujar L, Minggu (10/3/2024), dilansir situs resmi Humas Polri.

Pelaku Utama Masih Buron

AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan enam dari 10 pelaku telah diamankan.

Dua di antaranya masih duduk di bangku SMP.

Mereka adalah RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14).

"Dari enam pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya menyerahkan diri. Lalu empat pelaku lainnya masih buron," ungkap Teddy, Rabu.

Sementara itu, pelaku utama, D, masih buron hingga saat ini, bersama tiga pelaku lainnya.

"Empat orang masih DPO (buron)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadhilah, Senin (11/3/2024).

Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Ingin Akhiri Hidup

Sementara itu, kondisi NA saat ini masih belum stabil.

Menurut ibu korban, L, NA terkadang tiba-tiba berteriak histeris.

Sang putri juga lebih memilih diam dan menyendiri di kamar.

"Nggak stabil, kadang dia mau ngomong, tapi kadang tiba-tiba teriak histeris. Lebih banyak di kamar aja, takut katanya," ungkap L.

Tak hanya itu, L mengatakan korban juga sempat mengatakan ingin mengakhiri hidupnya.

"Dia juga pernah bilang pingin bunuh diri aja, Dua kali itu. Makanya sekarang harus dijagain terus," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Utara, Dina Prawitarini, memastikan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.

"Tim dari DPPPA sudah melakkan asesmen dan melakukan pendampingian mulai psikologi, serta kejiwaan terhadap korban," kata Dina.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Gadis Remaja di Lampung Dirudapaksa 10 Pria, Pelaku Utama Masih Buron 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved