Jumat, 17 April 2026

Ramadan 2024

Apakah Air yang Tak Sengaja Terminum saat Berenang Membatalkan Puasa Ramadan?

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, berenang dapat dilakukan selama puasa dengan syarat tertentu.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Apakah Air yang Tak Sengaja Terminum saat Berenang Membatalkan Puasa Ramadan?
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Saat menjalani puasa, disarankan untuk memilih olahraga ringan atau sedang guna menjaga stamina dan energi.

Salah satu pilihan olahraga yang sering dipertimbangkan adalah renang.

Namun, banyak yang ragu untuk berenang karena khawatir itu dapat membatalkan puasa.

 

 

Lalu, bolehkah berenang ketika sedang menjalani puasa Ramadan?

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, berenang dapat dilakukan selama puasa dengan syarat tertentu.

"Ibadah puasa tidak akan batal selama air tidak masuk ke dalam tubuh, baik itu melalui mulut maupun cara lainnya," ungkapnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

 

Baca juga: Sikat Gigi saat Sedang Puasa Ramadan, Apakah Bikin Batal?

 

Niam menjelaskan bahwa puasa akan batal jika seseorang makan, minum, atau berhubungan badan di siang hari.

Selain itu, puasa juga akan batal jika makanan, minuman, atau air masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan sebagainya.

"Oleh karena itu, penting untuk menjaga agar tidak ada air yang masuk melalui mulut saat berenang," tambah Niam.

 

Baca juga: Raup Cuan dari Jualan Takjil? Ini 5 Penganan Buka Puasa Laris Manis di Bulan Ramadan

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved