Kamis, 23 April 2026

Paul Pogba Ajukan Banding usai Disanksi Larangan Bermain 4 Tahun Terkait Pemakaian Doping

Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan doping dan bersedia mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Paul Pogba Ajukan Banding usai Disanksi Larangan Bermain 4 Tahun Terkait Pemakaian Doping
Twitter Juventus
Gelandang Juventus, Paul Pogba. 

TRIBUNTORAJA.COM - Paul Pogba, pemain Juventus, telah dikenai sanksi larangan bermain sepak bola selama 4 tahun setelah terbukti positif menggunakan doping.

Menurut laporan Football Italia pada Jumat (1/3/2024), Pengadilan Anti-doping Nasional Italia (NADO Italia) telah menyetujui tuntutan dari jaksa Federasi Sepak Bola Italia (FIGC).

 

 

Pemenang Piala Dunia 2018 bersama Timnas Prancis ini sudah absen dari lapangan sejak September 2023 setelah hasil tes menunjukkan adanya zat DHEA atau Dehidroepiandrosteron dalam tubuhnya saat pertandingan Juventus melawan Udinese pada Agustus tahun sebelumnya.

Dengan sanksi ini, Pogba tidak akan dapat kembali bermain sepak bola hingga tahun 2028.

Bagi pemain berusia 30 tahun ini, sanksi tersebut dapat mengakhiri karirnya sebagai pemain sepak bola profesional.

 

Baca juga: Arab Saudi Menawarkan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034

 

Meskipun demikian, Pogba menyangkal tuduhan tersebut.

Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan doping dan bersedia mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga.

"Saya telah diberitahu tentang keputusan Pengadilan Anti-doping Nasional hari ini, dan saya yakin bahwa keputusan itu tidak benar," ujar Pogba seperti dilaporkan oleh ANSA.

 

Baca juga: Paul Pogba Terancam Kena Sanksi usai Gagal Tes Doping

 

"Saya sangat sedih, terkejut, dan kecewa karena segala sesuatu yang telah saya bangun dalam karier profesional sepak bola saya telah dirampas daripada saya."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved