Jumat, 17 April 2026

Presiden Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo Subianto

Menhan Prabowo Subianto adalah seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal (bintang tiga).

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Presiden Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo Subianto
(Tangkapan Layar YouTube Kompas TV/kompas.com)
Presiden Joko Widodo sematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto dalam rapim TNI-POLRI 2024 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, secara resmi dianugerahi pangkat Jenderal Kehormatan oleh Mabes TNI pada Rabu (28/2/2024).

Penganugerahan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.

"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi dalam rapat tersebut.

 

 

Jokowi menegaskan bahwa penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan merupakan bentuk penghargaan dan peneguhan atas pengabdian Prabowo kepada rakyat, bangsa, dan negara.

"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," tambahnya.

Selanjutnya, Kepala Negara melekatkan bintang empat ke kedua bahu Prabowo.

 

Baca juga: Besok, Prabowo Subianto Berpangkat Jenderal Kehormatan

 

Kemudian, Prabowo dan Jokowi tampak berjabat tangan, sementara Prabowo memberikan sikap hormat kepada Presiden.

Pemberian pangkat tersebut didasarkan pada Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar, menjelaskan bahwa penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo merupakan usulan dari Mabes TNI.

 

Baca juga: Airlangga: Jokowi Bakal Punya Peran di Pemerintahan Prabowo-Gibran

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved