Sabtu, 2 Mei 2026

Pilpres 2024

Data Real Count KPU Pilpres 2024 Sudah 64 Persen, Prabowo-Gibran Unggul 57,5 Persen Suara

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) 45.896.052 suara, atau 57,5 persen suara.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Data Real Count KPU Pilpres 2024 Sudah 64 Persen, Prabowo-Gibran Unggul 57,5 Persen Suara
tribunnews
Pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Berikut update hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu (17/2/2024).

Pantauan Tribun Toraja di laman resmi KPU, pukul 14.05 Wita, KPU sudah menerima suara sebanyak 533.435 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data masuk penghitungan KPU sebesar 64,80 persen.

Dari data tersebut, terlihat perolehan suara capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul dan menempati posisi pertama.

Selanjutnya disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD di posisi ketiga.

Berikut detail presentase perolehan suara capres-cawapres berdasarkan data real count KPU RI, Sabtu (17/2/2024), pukul 14.05 Wita:

1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin) 19.638.914 suara atau 24,6 persen suara.

2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) 45.896.052 suara, atau 57,5 persen suara.

3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) 114.282.586 suara atau sebanyak 17,89 persen suara.

17022024_Real_Count_Pilpres
Hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Sabtu (17/2/2024) pukul 14.05 Wita.

KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Saat ini, penghitungan sudah di tingkat kecamatan.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

*)Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved